Media-Inspirasi, Maros (Sulsel) — PT Soul Putra Monas menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap advokat Muh. Achyar, menyusul tidak terbuktinya laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap Direktur perusahaan tersebut, A. Rahman Mannarai, SE, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Selain itu, perusahaan juga menyoroti dua dokumen somasi yang dikirimkan Muh. Achyar, yakni Somasi I dan Somasi II, yang diduga mencantumkan 29 nama advokat tanpa mandat, surat kuasa, ataupun persetujuan tertulis dari para advokat yang bersangkutan.
Menurut Advokat Aswandi Hijrah, selaku pendiri Law Firm Keadilan Insan Nusantara yang menjadi mitra hukum PT Soul Putra Monas, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencatutan identitas profesi dan penyalahgunaan atribut advokat. Ia menegaskan bahwa dugaan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, jika para advokat yang namanya dicatut mengalami kerugian reputasi.
2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila pencantuman nama digunakan untuk meyakinkan pihak lain secara keliru.
3. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, bila nama-nama tersebut dicantumkan dalam dokumen resmi tanpa dasar hukum yang sah.
4. Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 4 dan 5, yang melarang pencantuman nama rekan sejawat tanpa persetujuan dan menekankan pentingnya integritas serta kejujuran.
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d, yang menyatakan bahwa advokat dapat diberhentikan sementara apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap etika profesi atau melakukan perbuatan tercela.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Ini menyangkut etika, reputasi, dan integritas dunia hukum. Jangan sampai profesi terhormat seperti advokat justru disalahgunakan untuk mencatut nama kolega sendiri,” tegas Aswandi Hijrah.
Saat ini, PT Soul Putra Monas telah menunjuk Law Firm Keadilan Insan Nusantara sebagai kuasa hukum resmi untuk mengawal proses ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pencatutan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Muh. Achyar belum memberikan tanggapan atas pernyataan resmi dari pihak perusahaan.
(Laporan: Abu)