• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Rabu, 23 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Modus Investasi Katering, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Rp 200 Juta

Awalnya dijanjikan bagi hasil, berujung laporan ke polisi

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
2 Mei 2025
di Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0

MS (40), ibu rumah tangga asal Tambaksari, Surabaya, menunjukkan bukti laporan polisi usai melaporkan Dewi Artatik ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi katering senilai Rp200 juta, Rabu (30/4/2025) petang. Laporan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D’Firmansyah SH & Rekan.

3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Surabaya – Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (40), warga Ploso, Tambaksari, Surabaya, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp200 juta. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada Rabu petang, 30 April 2025.

Laporan MS diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor: LP/B/402/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia melaporkan terduga pelaku bernama Dewi Artatik, yang beralamat sesuai KTP di Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, dan saat ini mengontrak rumah di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kejadian bermula saat MS berkenalan dengan seseorang bernama Feri melalui Facebook. Setelah saling mengenal, MS bersama suaminya bertemu langsung dengan Feri yang bekerja sebagai penjual pangsit mie. Dalam pertemuan itu, Feri memperkenalkan MS kepada Dewi Artatik.

Baca juga berita tekait

Polsek Gunung Anyar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Puskesmas Gunung Anyar, Satu Pelaku Diamankan Satu Buron

8 Juli 2025

Sering Lupa Rumahnya Alias Pikun Seorang Nenek Terjepit Di Sela Sela Tembok

2 Juni 2025

Dewi mengaku sebagai pengusaha katering yang telah bekerja sama dengan beberapa pabrik besar di wilayah Gresik. Ia kemudian menawarkan kerja sama investasi kepada MS. Awalnya, MS ragu. Namun setelah ditunjukkan beberapa bukti usaha, ia mulai tertarik.

Pada 24 Juni 2023, keduanya menandatangani perjanjian kerja sama tertulis. MS berperan sebagai investor, sedangkan Dewi sebagai pengelola usaha. Dalam perjanjian disebutkan bahwa MS akan memperoleh bagi hasil sebesar 8% per bulan dari modal yang ditanamkan pada usaha katering bernama Dita Katering.

Setelah perjanjian diteken, MS mentransfer dana awal sebesar Rp100 juta ke rekening Dewi. Sebulan kemudian, pada Juli 2023, MS menerima bagi hasil sebesar Rp8 juta.

Tak lama kemudian, Dewi kembali meminta tambahan modal dengan alasan menjalin kerja sama baru dengan pabrik lain. Pada 12 Agustus 2023, MS menyetorkan tambahan modal sebesar Rp100 juta, sehingga total dana yang ditanamkan mencapai Rp200 juta. Kesepakatan baru pun dibuat secara tertulis.

Namun, mulai terjadi kejanggalan. MS hanya menerima sebagian kecil dari hasil yang dijanjikan. Pada Agustus 2023, ia mendapat bagi hasil 8% dari modal pertama. Di bulan berikutnya, September, MS menerima Rp7 juta dari modal pertama dan tidak ada keuntungan dari modal kedua. Barulah pada Oktober 2023, MS memperoleh Rp6 juta dari modal kedua, jauh dari kesepakatan awal yang seharusnya Rp16 juta.

“Setelah Oktober 2023, tidak ada lagi pembagian hasil. Masa perjanjian juga sudah habis. Modal pun tak dikembalikan,” ungkap MS.

MS akhirnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum D’Firmansyah SH & Rekan di Jalan Raya Peneleh No.128 Surabaya, dan memberikan kuasa kepada tim advokat tersebut. Dua kali somasi dilayangkan kepada Dewi, namun tidak mendapat tanggapan.

Didampingi kuasa hukumnya, Advokat Sukardi, S.H., MS melaporkan Dewi ke SPKT Polrestabes Surabaya. Sukardi menyebut, pelaporan dilakukan karena Terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Alasan Terlapor, dia juga ditipu oleh pihak pabrik. Tapi saat ditanya soal MoU dengan pabrik, dia tidak bisa menunjukkan. Katanya hanya order lisan. Kami curiga ini bagian dari modus penipuan,” tegas Sukardi pada Jumat, 2 Mei 2025.

Ia menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan. “Kami percaya Polrestabes Surabaya bisa menuntaskan laporan klien kami,” tambahnya.

(Redho)

Tags: advokatGresikibu rumah tanggakasus hukumkatering fiktiflaporan polisipenggelapan danapenipuan investasiPolrestabes SurabayaSurabaya

Rellated Post

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta...

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Mojokerto, – Seorang karyawan pabrik kompor...

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Dua Perempuan Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Dua Perempuan Diamankan

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba...

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya – Sepasang mantan suami istri...

Load More
Next Post

TNI Turun Tangan, Kodim 0427 Way Kanan Bersihkan Jalan Tertutup Lumpur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka
Kriminal

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju
Ketahanan Pangan

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda
Organisasi

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
TMMD ke-125 Resmi Dibuka Sinergi TNI dan Rakyat Pacu Pembangunan Desa di Aceh Singkil
Pembangunan

TMMD ke-125 Resmi Dibuka Sinergi TNI dan Rakyat Pacu Pembangunan Desa di Aceh Singkil

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

23 Juli 2025
Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

23 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In