Media-Inspirasi,Aceh Singkil – Aliansi mahasiswa dan pemuda aceh singkil yang tergabung dari berbagai lembaga organisasi :
1.Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS)
MEDIA INSPIRASI ACEH
2.Komunitas Pecinta Alam Aceh Singkil( KOPAS)
3.Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ACEH SINGKIL
4.Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) Loksemawe
5.Ikatan Pelajar Mahasiswa Suro Makmur (IPMASUM)
6.BEM STIP
7.BEM STAISAR
8.PEMUDA KAMPONG BARU
Melakuka unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Singkil terkait persoalan pelanggaran yang di lakukan oleh 13 perusahaan.
Sapriadi pohan selaku penanggung jawab kegiatan aksi menyamaikan kepada awak media ” aksi ini salah satu fungsi untuk mengawal dan menyuarakan keresahan yang di alami oleh rakyat, bahwa sanya perusahaan perusahaan yang ada sudah mencendrai aturan perundang undangan dan mencedrai norma sosial dan berkelanjutan. Berdasarkan
1. Peraturan HGU dan Kebun Plasma
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
2. Standar Sertifikasi ISPO
Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 Prinsip dan Kriteria ISPO (aspek legalitas, sosial, lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan)
3. SPARING
Peraturan Menteri LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Kewajiban pelaku usaha untuk pemantauan kualitas emisi limbah cair secara online
4. UU Lingkungan Hidup dan HAM
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupInstrumen HAM: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Saudara FAHMIZAN DIO menyampaikan beberapa Tuntutan atau Petitum
1. Audit dan evaluasi ulang HGU perusahaan
Termasuk peninjauan ulang sertifikat HGU bila ada pelanggaran sistemik. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.
2. Pemenuhan kewajiban pembangunan plasma
Mewajibkan perusahaan membangun atau menyerahkan lahan sesuai 20% ketentuan. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.
3. Pencabutan atau penangguhan sertifikasi ISPO
• Sampai kewajiban sosial dan lingkungan dipenuhi. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.
4. Pemasangan SPARING sesuai ketentuan
Atau pengenaan sanksi administratif/pidana jika tidak dipatuhi. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku
5. Ganti rugi dan pemulihan lingkungan
Bila terbukti ada pencemaran akibat tidak adanya SPARING atau aktivitas lain. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.
6. Membuat regulasi yang jelas terkait sistem perizinan Investor di Aceh Singkil berprinsip keadilan dalam kesejahteraan masyarakat.
7. Publikasi Peta Indikatif, dan Perjelas terkait zonasi wilayah Kabupaten Aceh Singkil
Aksi di warnai dengan adanya bakar ban dan ada sedikit gesekan antara demonstran dengan Beberapa anggota DPRK namu pada akhirnya sampai ke titik kesepakat.
(Jamar)