Media-Inspirasi,Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku tindak pidana curat di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
“Tersangka inisial RA (19) berdomisili di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Way Kanan,” jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Senin (14/4/2025).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 02.00 Wib, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Saat itu korban Suranto (32) warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan sedang menginap dirumah rekannya yang beralamatkan di Kampung Gunung Katun, Baradatu, Way Kanan.
Menurut keterangannya pada saat itu, korban tidur terlebih dahulu bersama kedua rekannya sekira pukul 00.00 Wib dengan posisi Handphone berada di atas tubuhnya.
Kemudian sekira pada pukul 04.30 Wib korban terbangun dan mendapati Handphone miliknya sudah tidak ada.
Korban telah berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi akan tetapi tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa Handphone Merk OPPO Reno5 F warna hitam yang jika dinominalkan sejumlah Rp.4.299.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Kronologi penangkapan terjadi pada Jumat 11 April 2025 sekira pukul 18:00 WIB, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Gunung Katun.
Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga tersangka inisial RA tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
( ari )