Media-Inspirasi, Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tanah Datar tahun anggaran 2024. Rapat ini dilangsungkan pada Kamis (10/4/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menyampaikan bahwa keputusan DPRD tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3/3/KPTS/DPRD-TD/2025. Keputusan tersebut memuat 36 poin rekomendasi terhadap LKPj Bupati Tanah Datar tahun 2024.
“Rekomendasi ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kamrita, berisi kritik, pemikiran, dan saran konstruktif terhadap kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024,” ujar Anton.
Ia menjelaskan, rekomendasi DPRD mencakup berbagai aspek, termasuk penyusunan perencanaan dan anggaran baik untuk tahun berjalan maupun tahun mendatang. Selain itu, rekomendasi juga mencakup penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta kebijakan strategis daerah.
Pada kesempatan tersebut, Anton Yondra turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang dinilai berhasil menjaga laju inflasi, terutama dalam menstabilkan harga kebutuhan pokok dan membayarkan tunjangan ASN maupun non-ASN secara tepat waktu. Hal ini dinilainya berkontribusi besar terhadap stabilitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat 1, LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, LKPj Bupati Tanah Datar Tahun 2024 telah kami sampaikan pada 6 Maret 2025, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Eka.
Ia menambahkan, pembahasan LKPj membutuhkan proses analisis mendalam dari DPRD. Oleh karena itu, masukan dan saran dari legislatif sangat berharga bagi pemerintah daerah dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Dengan rekomendasi yang diberikan DPRD, kami berharap pelaksanaan pemerintahan daerah ke depan semakin mengarah pada terciptanya tata kelola yang baik atau good governance,” tegasnya.
Eka Putra juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD karena pembahasan LKPj dapat diselesaikan dalam batas waktu 30 hari sejak disampaikan pada paripurna.
“Rekomendasi ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan perencanaan, anggaran, dan kebijakan strategis untuk tahun ini dan tahun mendatang,” tutupnya.
(Anto)