Media-Inspirasi, Prabumulih – Tim Opsnal Tekab Prabu meringkus seorang pemuda berinisial R (23), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa (8/4), di kawasan Jalan Pandean, Kelurahan Mangga Besar, setelah diduga mencuri barang rongsokan seberat 100 kilogram dari sebuah gudang.
Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial M (50), warga Jalan Gurati, Kelurahan Prabujaya, melaporkan aksi pencurian yang terjadi pada Senin (7/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Barang-barang yang dicuri meliputi sembilan karung aluminium bekas dandang dan mesin, tiga karung aki bekas motor, serta tiga aki mobil, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp14.066.000.
Gudang milik korban terletak di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV dan informasi di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T.,.
Dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., Tim Tekab Prabu berhasil mengamankan R tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
“R telah mengakui perbuatannya. Saat ini ia ditahan di Satreskrim Polres Prabumulih dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah IPDA Sucipto.
Penangkapan ini menjadi bentuk respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat, sekaligus mengingatkan pentingnya sistem pengamanan seperti CCTV di lingkungan tempat usaha.
Pihak kepolisian masih mendalami apakah R melakukan aksinya seorang diri atau ada keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan terus berlangsung.