Media-inspirasi, Aceh Selatan – Berdasarkan kesepakatan masyarakat Labuhan Haji dengan Pemkab Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, Kodim 0107/Aceh Selatan, Imigrasi, UNHCR dan IOM, imigran Rohingya tersebut hanya ditampung sementara di Terminal Type C Labuhan Haji selama tujuh hari.
penampungan sementara tersebut berakhir pada 1 November 2024 dan selanjutnya harus dipindahkan dari daerah Labuhan Haji Raya. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani pada 23 Oktober 2024 lalu oleh beberapa unsur, di antaranya unsur dari Pemkab Aceh Selatan.
Diketahui, Imigrasi, UNHCR dan IOM tidak menandatangi surat kesepakatan tersebut, hingga (3/11) Imigran Rohingya masih berada di Labuhan Haji, Aceh Selatan.
Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh SDM dan Kerja Sama Setdakab Aceh Selatan Yuhelmi saat dikonfirmasi Awak Media mengakui jika para imigran Rohingya tersebut belum dipindahkan dan masih di Terminal Type C Labuhan Haji. “Belum, masih di Terminal Type C Labuhan Haji,” katanya via Whatsapp, Sabtu (2/11/2024).
Ditanyai hal apa yang menyebabkan imigran Rohingya tersebut belum dapat dipindahkan, Yuhelmi mengatakan bahwa belum adanya petunjuk dan informasi dari pihak Imigrasi. “Belum adanya petunjuk dan informasi dari pihak berwewenang (Imigrasi) untuk ditempatkan pada lokasi yang ditentukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kapal motor mengangkut imigran etnis Rohingya terombang-ambing di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, sejak Jumat (19/10).
Kapal motor tersebut terombang-ambing perairan berjarak empat mil dari daratan karena masyarakat setempat tidak mengizinkan imigran tersebut mendarat.
Sebanyak 150 imigran etnis Rohingya berada di kapal tersebut terdiri 79 wanita dewasa, 13 laki-laki dewasa serta anak-anak berusia di bawa 10 tahun sebanyak 59 orang.
Dari 150 imigran tersebut, 11 orang di antaranya dievakuasi karena sakit dan kini mereka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away, Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.
Kamis, 24 Oktober 2024, Tim SAR Pos Basarnas Meulaboh dibantu pihak kepolisian mengevakuasi imigran Rohingya dari kapal motor ke darat untuk ditempatkan sementara di Terminal Labuhan Haji.
Evakuasi imigran Rohingya tersebut dilakukan bertahap. Mereka didaratkan melalui Pelabuhan Penyeberang Labuhan Haji.
Tiba di darat, imigran Rohingya tersebut satu persatu dicek kesehatan dan didata oleh pihak berwenang.
Yuhelmi, perwakilan Pemkab Aceh Selatan mengatakan evakuasi tersebut dilakukan setelah terjalin kesepakatan bersama antara masyarakat dan para pihak terkait dalam penanganan pengungsi luar negeri.
“Evakuasi yang dilakukan hari merupakan hasil musyawarah antara masyarakat dengan para pihak yang terlibat dalam urusan pengungsi internasional. Untuk tempat penampungan sementara sudah difasilitasi oleh Pemkab Aceh Selatan di terminal Type C Labuhan haji dan masyarakat hanya mengizinkan imigran Rohingya di tempat penampungan sementara paling lama tujuh hari atau seminggu sejak dievakuasi,” kata Yuhelmi.
Reforter : Mustadin