• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Jumat, 12 September 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
29 Maret 2025
di Daerah, Viral
Reading Time: 2 mins read
0
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA-INSPIRASI.COM|| Makassar, Sabtu, 29 Maret 2025 – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).

Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami sehingga pelaksana harus mendesain serta menghitung ulang kembali. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas. Lalu, tiba-tiba kontrak diputus secara sepihak tanpa mediasi terlebih dahulu, dan kini kami malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan. Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek,” ungkap Thedy.

Baca juga berita tekait

Tim.Jatanras Polres Maros Ungkap Pelaku Kasus Curanmor Ringkus Pelaku di Makassar

Polisi Diminta Tidak Bertoleransi dalam Kasus Curanmor, Serikat Anti Korupsi Desak Penuntasan Jaringan

12 September 2025
Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI di Pengadilan Makassar

Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI di Pengadilan Makassar

12 September 2025

Thedy juga menambahkan bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana, tetapi berbagai faktor eksternal, termasuk keterlambatan hingga bulan Maret tahun 2025 dalam penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah, membuat pengerjaan di lapangan mengalami hambatan.

Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyoroti bahwa pemutusan kontrak ini melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa ada dasar yang kuat dan tanpa adanya proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar. Selain itu, PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp 3,1 miliar, padahal proyek ini masih dalam sengketa. Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Muhammad Sirul Haq.

Kuasa hukum lainnya, Mulyarmand D. SH, juga menegaskan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan PT Arkindo.

“Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa ada mediasi dan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang menghambat proyek. Kami menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida,” jelas Mulyarmand.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek. Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan PT Arkindo berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi.(**)irwan

Rellated Post

Ribuan Jama’ah Padati Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW di Ponpes Kebon Syarif Cibogo

Ribuan Jama’ah Padati Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW di Ponpes Kebon Syarif Cibogo

oleh Eka Gunawan
11 September 2025
0

Media-Inspirasi,Cirebon, 11 September 2025 — Ribuan...

Pemko Padang Panjang Terus Tingkatkan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Pemko Padang Panjang Terus Tingkatkan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

oleh Media Inspirasi
11 September 2025
0

Padangpanjang- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera...

Tradisi Muludan Pondok Pesantren Kebon Syarif Cibogo Antusiasme Ribuan Jamaah Sambut Maulid Nabi

Tradisi Muludan Pondok Pesantren Kebon Syarif Cibogo Antusiasme Ribuan Jamaah Sambut Maulid Nabi

oleh Eka Gunawan
10 September 2025
0

Media-Inspirasi,Cirebon - 10 September 2025 –...

Dari Perumda Hingga Nasib Guru Honorer dan Tenaga Harian Lepas Jadi Sorotan Fraksi PPP

Dari Perumda Hingga Nasib Guru Honorer dan Tenaga Harian Lepas Jadi Sorotan Fraksi PPP

oleh Media Inspirasi
9 September 2025
0

Tanah Datar- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan...

Load More
Next Post

Si Dokkes Polresta Cirebon Evakuasi Medis Korban Laka Lantas dalam Rangka Ops Ketupat Lodaya 2025 di Wilkum Polresta Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tim.Jatanras Polres Maros Ungkap Pelaku Kasus Curanmor Ringkus Pelaku di Makassar
Kriminal

Polisi Diminta Tidak Bertoleransi dalam Kasus Curanmor, Serikat Anti Korupsi Desak Penuntasan Jaringan

oleh Redaksi Sulsel
12 September 2025
Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI di Pengadilan Makassar
Ragam Berita

Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI di Pengadilan Makassar

oleh Redaksi Sulsel
12 September 2025
Warga Terdampak Minta Pemerintah Nagari Buka Kembali Jalan Setapak Yang Ditutup Sepihak
Uncategorized

Warga Terdampak Minta Pemerintah Nagari Buka Kembali Jalan Setapak Yang Ditutup Sepihak

oleh Media Inspirasi
12 September 2025
Paguyuban Saketi Gelar Pameran Keris Pusaka Nusantara Eksistensi Gaman Jawa Barat di Pendopo Bupati Cirebon
Nasional

Paguyuban Saketi Gelar Pameran Keris Pusaka Nusantara Eksistensi Gaman Jawa Barat di Pendopo Bupati Cirebon

oleh Eka Gunawan
12 September 2025
Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Bekuk Pelaku Curanmor Beberapa Jam Setelah Kejadian
TNI-Polri

Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Bekuk Pelaku Curanmor Beberapa Jam Setelah Kejadian

oleh Eka Gunawan
12 September 2025
Tim.Jatanras Polres Maros Ungkap Pelaku Kasus Curanmor Ringkus Pelaku di Makassar

Polisi Diminta Tidak Bertoleransi dalam Kasus Curanmor, Serikat Anti Korupsi Desak Penuntasan Jaringan

12 September 2025
Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI di Pengadilan Makassar

Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI di Pengadilan Makassar

12 September 2025
Warga Terdampak Minta Pemerintah Nagari Buka Kembali Jalan Setapak Yang Ditutup Sepihak

Warga Terdampak Minta Pemerintah Nagari Buka Kembali Jalan Setapak Yang Ditutup Sepihak

12 September 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In