Media-Inspirasi, Nasional – Mulai April 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib lebih disiplin dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis akan dihapus dari daftar registrasi kendaraan bermotor dan berpotensi disita.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan administrasi kendaraan serta mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdata secara resmi. “Penghapusan data kendaraan bertujuan untuk memperbarui basis data kendaraan bermotor dan memastikan semua kendaraan yang beroperasi memiliki dokumen yang sah,” ujar Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, dalam keterangannya, Jumat (21/3).
Sebelum data kendaraan dihapus dari sistem, kepolisian akan memberikan peringatan bertahap kepada pemilik kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan agar memperbarui STNK sebelum terkena sanksi administrasi.
1. Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada respons.
3. Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik kendaraan masih belum merespons.
Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak melakukan perpanjangan STNK, maka data kendaraan akan dihapus dari registrasi resmi. Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat digunakan secara legal di jalan raya dan dapat dikenakan tindakan penyitaan.
Aturan ini mengacu pada Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang dalam dua tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap tidak terdaftar secara hukum.
Bagi pemilik kendaraan, konsekuensi dari aturan ini cukup berat. Setelah data kendaraan dihapus, pemilik tidak dapat lagi memperpanjang STNK dan harus melakukan registrasi ulang sebagai kendaraan baru. Hal ini dapat mempersulit pemilik kendaraan, terutama bagi yang masih ingin menggunakan kendaraannya secara legal.
“Kami berharap masyarakat lebih disiplin dalam memperpanjang STNK agar terhindar dari konsekuensi administratif yang tidak diinginkan,” tambah Yusri.
Selain itu, kendaraan yang telah dihapus dari registrasi juga tidak bisa dijual secara resmi, karena statusnya dianggap tidak lagi terdaftar di Samsat. Hal ini berdampak pada nilai jual kendaraan yang bisa turun drastis.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor. Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi memiliki dokumen sah dan tercatat secara resmi.
Menurut data Korlantas Polri, saat ini masih terdapat jutaan kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dalam jangka waktu lama. Banyak di antaranya tetap beroperasi di jalan raya tanpa identitas hukum yang jelas.
“Penertiban ini juga membantu dalam mengurangi risiko kejahatan yang melibatkan kendaraan tak terdaftar, seperti pencurian kendaraan dan pemalsuan dokumen,” kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno.
Meskipun aturan ini memberi dampak positif bagi sistem registrasi kendaraan, sebagian masyarakat menilai aturan ini cukup berat. Beberapa pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan ekonomi mengaku kesulitan membayar pajak kendaraan secara rutin.
“Saya sebenarnya ingin memperpanjang STNK, tapi kondisi keuangan sedang sulit. Kalau ada kebijakan keringanan pajak, mungkin saya bisa mengurusnya,” ujar Wahyu, seorang pemilik sepeda motor di Jakarta.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, pemilik kendaraan harus lebih waspada dalam mengurus perpanjangan STNK agar terhindar dari penghapusan data dan penyitaan kendaraan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang STNK sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk itu, sosialisasi terkait aturan ini akan terus dilakukan oleh kepolisian dan instansi terkait agar masyarakat lebih memahami dan tidak terkena sanksi administrasi yang berat.
Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya hampir habis masa berlakunya, segera lakukan perpanjangan sebelum April 2025 agar kendaraan tetap terdaftar secara resmi dan dapat digunakan secara legal.
(Hamsana)