Media-Inspirasi,Tanah Datar-Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk menertibkan Warung Makan yang beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan.
Menurut Bupati Eka Putra, pihaknya telah menerima informasi tentang adanya Warung Makan yang beroperasi di siang hari dan telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Bupati Eka Putra menyatakan bahwa sebelumnya Pemerintah Daerah telah menginformasikan kepada masyarakat melalui Surat Edaran tentang sosialisasi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2023.Ini dikatakan bupati Eka Putra di kantor satpol PP Tanah datar,Rabu(12/3/2025).
Perda tersebut mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci Ramadhan, termasuk larangan beroperasi Warung Makan di siang hari.
Bupati Eka Putra menganjurkan para pemilik Warung Makan untuk tidak beroperasi di siang hari sebagai bentuk penghargaan bagi masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Dibulan penuh berkah ini, harusnya kita semua memanfaatkanya untuk mencari pahala yang besar melalui berbagai ibadah,” ujarnya.
Bupati Eka Putra menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk masyarakat yang mencari rejeki melalui Warung Makan atau usaha kuliner lainnya, namun harus memperhatikan peraturan-peraturan yang diberlakukan selama bulan Ramadhan.
“Silahkan memanfaatkan bulan suci Ramadhan untuk menambah penghasilan melalui usaha ini. Tetapi perlu diperhatikan ialah, menjaga etika dalam menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tukasnya.
Tindakan penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci Ramadhan.
(Anto)