Media-Inspirasi, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelayanan publik. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyatakan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan agar pelayanan publik tetap optimal tanpa mengurangi produktivitas kerja ASN.
“Saya harap penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas ASN serta memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Bupati Eka Putra, Senin (3/3/2025).
Ia juga meminta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan kebijakan ini agar tidak mengganggu pencapaian target kerja yang telah ditetapkan.
Pemkab Tanah Datar menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik selama Ramadan. ASN diharapkan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan serta kelancaran aktivitas pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar selama bulan suci Ramadan.
(Anto)