Media-Inspirasi, Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) resmi mencopot dan memberhentikan H.M. Rosuli, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BNPM Kota Surabaya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 003/SK-DPP/BNPM/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum DPP BNPM Sahid, S.H., M.H., serta Sekretaris Jenderal Efendi A. Katili, S.H., pada 7 Februari 2025.
BNPM Minta Instansi Pemerintah dan Kepolisian Tidak Lagi Mengakui Rosuli
DPP BNPM menegaskan bahwa H.M. Rosuli tidak lagi berhak menggunakan fasilitas, wewenang, dan atribut organisasi. Ia juga dilarang keras mengatasnamakan BNPM dalam bentuk apa pun. Seluruh instansi pemerintah, kepolisian, DPRD, dan lembaga pemerintahan di Kota Surabaya diminta tidak lagi mengakui atau memberikan akses kelembagaan kepadanya.
Ketua Umum DPP BNPM, Sahid, S.H., M.H., menekankan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kredibilitas organisasi.
“BNPM adalah organisasi yang menjunjung tinggi integritas, loyalitas, dan komitmen dalam membela kepentingan masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang tidak bisa menjaga amanah. Keputusan ini final dan wajib dipatuhi. Kepada instansi kepolisian, DPRD, dan pemerintah Kota Surabaya, kami tegaskan agar tidak lagi mengakui saudara H.M. Rosuli sebagai bagian dari BNPM,” tegasnya.
Dewan Pembina BNPM: Tidak Ada Ruang bagi Pemimpin yang Tidak Loyal
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Pembina BNPM, Ahcmad Zaini, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa pemimpin dalam organisasi harus memiliki dedikasi penuh terhadap visi dan misi BNPM.
“BNPM adalah organisasi yang berkomitmen membela kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Madura. Tidak ada ruang bagi mereka yang tidak memiliki loyalitas dan tidak menjalankan tugas dengan baik. Kami telah melakukan evaluasi menyeluruh dan hasilnya jelas: saudara H.M. Rosuli tidak lagi layak memimpin DPD BNPM Surabaya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Dewan Pembina BNPM, Gus Nur Hasan, juga mendukung keputusan tersebut.
“Sebagai organisasi yang membawa aspirasi pemuda Madura, BNPM harus dipimpin oleh orang-orang yang benar-benar amanah. Jika ada yang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, maka sudah seharusnya diberhentikan. Keputusan ini adalah bentuk ketegasan BNPM dalam menjaga marwah organisasi,” tegasnya.
Rosuli Wajib Kembalikan Seluruh Aset BNPM
Selain dicopot dari jabatannya, H.M. Rosuli diwajibkan segera mengembalikan seluruh fasilitas, dokumen, dan properti BNPM yang berada di bawah kendalinya. DPP BNPM menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan aset organisasi.
Keputusan ini merupakan hasil musyawarah antara Dewan Pembina, DPP BNPM, dan DPW BNPM Jawa Timur pada 7 Februari 2025. Langkah ini diambil demi menjaga soliditas organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, H.M. Rosuli belum memberikan pernyataan resmi terkait pencopotannya. Namun, BNPM menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
DPP BNPM berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini demi menjaga profesionalisme dan keberlanjutan organisasi dalam menjalankan visi dan misinya bagi kepentingan masyarakat.
(Redho)