Media-Inspirasi, Maros (Sulsel) – Eksekusi dua rumah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai aksi protes oleh warga pemilik rumah dengan mengadang truk yang mengakut alat berat ke lokasi
Eksekusi lahan di Lingkungan Sambotara Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Kamis (27/2/2025).
Polisi wanita (polwan) kemudian menarik paksa sejumlah emak-emak yang berdiri di depan truk. Bahkan seorang emak-emak berteriak histeris saat diamankan sejumlah polwan.
“Ada kendala sedikit. Kendalanya, penolakan dari yang punya rumah tapi bisa kita negosiasikan dan alhamdulillah berjalan lancar. Aman,” ujar Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya.
Langkah diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan eksekusi.
“Kami menerjunkan sebanyak 205 personel gabungan dari berbagai satuan untuk memastikan eksekusi lahan ini berjalan lancar dan aman,” tuturnya.
Rinciannya 145 Personel Polres Maros dan peleton Polwan, 30 Personel Ditsamapta Polda Sulsel dan 30 Dari Satuan Brimob.
Eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1005 K/ PDT/2004 tanggal 13 juli 2005. Dalam perkara antara H. Rajja Bin Roja (Pemohon Eksekusi), melawan H. Makku Dkk (Termohon Eksekusi).
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Maros. “Dalam putusan ini ada 2 rumah yang harus dibongkar,” tegasnya.
Dia menambahkan pada putusan tahun 1982, kedua belah pihak membuat perjanjian agar pemilik rumah membongkar sendiri rumahnya. Namun karena rumah tersebut tidak dibongkar, penggugat kembali melayangkan gugatan hingga terakhir tahun 2005.
“Perkara ini bermula tahun 1982 lalu dieksekusi lahan tapi karena 2 rumah ini tidak dibongkar karena ada perjanjian dibongkar sendiri tapi tidak dibongkar akhirnya digugat lagi sama penggugat,” terangnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan, 2 alat berat escavator sudah mulai beroperasi meratakan bangunan dan tanaman.
Objek yang di ekseskusi, Satu unit rumah kayu panggung ukura 6×7,5 M2 dan satu unit rumah batu (Permanen) ukuran 6×9 M2.
Setelah serah terima oleh pihak kepolisian, camat,lurah dan Pengacara Pemohon Eksekusi (Kuasa Hukum Lettu Inf. Amiruddin) yang merupakan Ahli Waris H. Rajja Bin Roja.
Pukul 14.15 Wita, terjadi keributan antara Lettu Inf. Amiruddin dengan pihak tereksekusi, akibat pembongkaran pagar yang tidak tercantum dalam putusan. Dari situlah pihak kepolisian maros menarik personelnya dari lokasi kejadian.
Dengan memakai lengkap seragam dinas, terlihat jelas oknum TNI tersebut Lettu Inf. Amiruddin memerintahkan operator excavator merusak pagar yang tidak tercantum dalam putusan pengadilan.
“Rumah ini dibangun setelah ada putusan, tadi pengadilan menyampaikan kami menutut dulu pidananya. Setelah ada putusan baru dia membangun tanah ini, berarti rumah ini adalah milik kami. Kami akan pagar karena ini adalah tanah kami, tegasnya Lettu Inf. Amiruddin kepada awak media.
Sedangkan, pengacara dari tereksekusi. Mursani, S.H., M.H. menyatakan dimana dalam putusan tersebut tidak menyebutkan persil dan kohirnya. Menurut kami ini adalah salah objek, dimana rinci nomor persil 64 CI jadi dasar penunjukan lokasi. Dimana objek tersebut adalah nomor persil 46 kohir 56 CI dan persil 46 kohir 125 CI,” ungkapnya.
(Irwan)