• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Jumat, 25 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Organisasi

Aliansi Anti Mafia Tanah Hadang Eksekusi Lahan 98.468 Meter Persegi di Sidoarjo

Ribuan massa hadang eksekusi lahan Tambak Oso, diduga ada cacat hukum dalam peralihan hak.

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
28 Februari 2025
di Organisasi
Reading Time: 2 mins read
0
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Sidoarjo – Ribuan massa Aliansi Anti Mafia Tanah melakukan aksi penghadangan terhadap rencana eksekusi lahan seluas 9,8468 meter persegi di Tambak Oso, oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada Kamis  (27/02/2025).

Ribuan massa yang berdatangan dari Sidoarjo dan Gresik tersebut sudah melakukan penjagaan di sekitar lahan sejak pagi. Bahkan sebagian dari mereka menjaga hingga radius sekitar 1 Km menuju area lahan

Sebelumnya Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto menegaskan proses peralihan hak atas lahan tersebut cacat hukum.

Baca juga berita tekait

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu di Jamblang

8 Juli 2025

Laporan Miras Awak Media Ditolak, Kapolsek Porong Beri Teguran ke Kanit Reskrim

3 Juli 2025

“Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,” terangnya.

Fajar menjelaskan, telah terjadi suatu peristiwa yang tidak masuk akal, dimana obyek sengketa dengan luas total 98.468 meter persegi yang semula dijual dengan kesepakatan harga Rp. 225.000.000.000, atas kesepakatan awal, karena tidak mampu bayar maka terjadi pembatalan.

“Di sela-sela pemilik tanah diminta tandatangan pembatalan transaksi di hadapan notaris, terjadilah awal malapetaka sebuah perbuatan dari oknum notarisi/PPAT yang menyelundupkan formulir untuk ikut serta ditandatangani oleh pemilik tanah dan hal ini sama sekali tidak disadari,” terangnya.

Untuk menyempurnakan perbuatannya maka momen tandatangan dibuat 2 hari yang berbeda (artinya dua kali kehadiran di kantor notaris), padahal pemilik tanah hanya satu kali hadir di kantor notaris tersebut.

“Aksi tipu-tipu tidak berhenti sampai di situ, atas pembatalan transaksi tersebut, pemilik tanah telah menerima pengembalian tiga Sertifikat Hak Milik, yang ternyata ketiganya tidak terdaftar di kantor BPN sidoarjo. Hal ini menunjukkan adanya perkara pidana dengan fakta hukum bahwa ketiga sertifikat yang diberikan kepada pemilik tanah bukan sertifikat asli,” ujar Fajar.

Fajar menambahkan, selanjutnya terbongkar dalam bukti hukum hanya terbayar Rp. 43.700.000.000, namun pemilik tananh tidak menerima apalagi menikmatinya. Kemudian tiba tiba Sertifikat Hak Milik disulap dan beralih nama menjadi SHGB atas Nama PT. Kejayan Mas.

Seluruh rangkaian aksi tipu-tipu tersebut telah menjadi bukti hukum dalam Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht). Yang salah satu isinya jelas, tegas dan gamblang, terang benderang tertulis dan terbaca dalam amar putusan berikut, yakni 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 415/ Desa Tambak Oso, Surat ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2. Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 414/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; serta 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 413/ Desa Tambak Oso, Surat o Tanggal 23-01-2015, nomor 00401/tambakoso/2014 luas 57.741 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas.

“Karenanya kita menuntut pengembalian status kepemilikan lahan tersebut kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” tegas Fajar.

(Redho)

Tags: Aliansi Anti Mafia Tanaheksekusi lahanHukummafia tanahPengadilansengketa tanahSidoarjo

Rellated Post

Refleksi Hari Anak Nasional 23 Juli 2025

Refleksi Hari Anak Nasional 23 Juli 2025

oleh Eka Gunawan
24 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,GRESIK -Andi Fajar Direktur YLBH Fajar...

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Aceh Singkil –Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah...

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Tanah Datar - Untuk memperkuat Ideologi Pancasila...

TBM Al-Hikmah Kampung BanjarBaru Mendapat Bantuan Seribu Judul Buku dari Perpusnas

TBM Al-Hikmah Kampung BanjarBaru Mendapat Bantuan Seribu Judul Buku dari Perpusnas

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Waykanan - TBM Al-hikmah Kampung BanjarBaru,Kecamatan...

Load More
Next Post

Diduga Salah Objek, Eksekusi Rumah di Maros Ricuh dan Diwarnai Aksi Protes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Maros Lakukan Monitoring Dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU
TNI-Polri

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Jurnaltivi.com. Tidak Ada Keterlibatan Oknum TNI Dalam Kasus BBM Ilegal di Pangkep

oleh Redaksi Sulsel
24 Juli 2025
Satreskrim Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur ke Pelaku Curanmor Beraksi di 29 TKP
Kriminal

Satreskrim Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur ke Pelaku Curanmor Beraksi di 29 TKP

oleh Eka Gunawan
24 Juli 2025
Diduga Polres Nias Amankan BBM Subsidi Bulan Lalu, Disayangkan Lepas Tanpa Ada Kepastian Hukum
Daerah

Diduga Polres Nias Amankan BBM Subsidi Bulan Lalu, Disayangkan Lepas Tanpa Ada Kepastian Hukum

oleh Media Inspirasi
24 Juli 2025
Wakil Bupati Aceh Singkil Hadiri Lokakarya SSGI Perkuat Komitmen Turunkan Angka Stunting
Daerah

Wakil Bupati Aceh Singkil Hadiri Lokakarya SSGI Perkuat Komitmen Turunkan Angka Stunting

oleh Eka Gunawan
24 Juli 2025
*Kapolres Maros Hadiri Panen Raya Padi Yang Digelar Kogabwilhan II Mabes TNI*
TNI-Polri

*Kapolres Maros Hadiri Panen Raya Padi Yang Digelar Kogabwilhan II Mabes TNI*

oleh Redaksi Sulsel
24 Juli 2025
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Maros Lakukan Monitoring Dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Jurnaltivi.com. Tidak Ada Keterlibatan Oknum TNI Dalam Kasus BBM Ilegal di Pangkep

24 Juli 2025
Satreskrim Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur ke Pelaku Curanmor Beraksi di 29 TKP

Satreskrim Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur ke Pelaku Curanmor Beraksi di 29 TKP

24 Juli 2025
Diduga Polres Nias Amankan BBM Subsidi Bulan Lalu, Disayangkan Lepas Tanpa Ada Kepastian Hukum

Diduga Polres Nias Amankan BBM Subsidi Bulan Lalu, Disayangkan Lepas Tanpa Ada Kepastian Hukum

24 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In