Media-Inspirasi, Dampit (Malang) – Sebuah dugaan praktik jual beli jabatan mengguncang Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hal ini bermula dari perekrutan karyawan baru untuk posisi Kasi Kepemerintahan yang dinilai tidak wajar oleh warga setempat.
Pada tanggal 8 Januari 2024, Balai Desa Pojok menjadi saksi bisu pelaksanaan uji tes bagi para calon karyawan. Beberapa pendaftar terlihat antusias mengikuti proses seleksi tersebut, di antaranya Cahyo dari Pojok RT 1, Ervin dari Kedawung, Arinda dari Jalan Sersan Sapar Kedawung Pojok, dan satu pendaftar lain yang namanya dirahasiakan oleh narasumber.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejanggalan dalam proses perekrutan ini. Menurutnya, salah satu peserta berinisial C menunjukkan kemampuan yang jauh lebih baik dibandingkan peserta lain, termasuk A, dalam uji tes. Namun, hasil akhir justru berkata lain. A, yang dinilai kurang kompeten, justru dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Kasi Kepemerintahan yang baru.
“Saat uji tes, C bisa dibilang pandai bin pintar, Pak,” ujar narasumber. “Dibanding A, sangatlah jauh lebih bagus C, Pak, untuk nilai uji tes. Tapi mengapa A yang lulus?” imbuhnya.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah beredar kabar mengenai dugaan suap atau jual beli jabatan. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa A diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum panitia dengan nilai fantastis, mencapai kurang lebih 65 juta rupiah.
Awak media pun melakukan investigasi lebih lanjut. Pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 12.26 WIB, awak media mencoba mendatangi rumah A untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Namun, tidak ada seorang pun di sana. Awak media kemudian menghubungi R, orang tua A, melalui aplikasi WhatsApp. R membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
Salah satu peserta tes yang merasa dirugikan juga angkat bicara. Ia menyoroti kemampuan A yang dinilai sangat kurang. Sebagai contoh, saat diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya, A bahkan tidak bisa melakukannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kriteria apa yang sebenarnya digunakan panitia dalam proses seleksi.
“Sangatlah nampak sehingga kami kaum terdidik merasa terpanggil, terindikasi dengan dugaan memperjualbelikan jabatan di Desa Pojok, Dampit, Malang,” ujar peserta tes yang enggan disebutkan namanya.
Pada hari Rabu yang sama, awak media menghubungi Dan Ramil melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu, Dan Ramil diminta oleh pihak kecamatan untuk menjadi bagian dari kepanitiaan gelar uji tes pada Senin, 8 Januari 2024.
“Waalaikum salam,” balas Dan Ramil. “La… Itu sudah lama, Mas. Pak Kadesnya sudah almarhum. Perihal di atas adalah ranahnya panitia. Kenapa kok baru sekarang, dan kenapa bukan pesertanya sendiri yang protes saat seleksi penjaringan? Data/arsip hasil tes kan ada di Desa Pojok. Mungkin hasilnya saat itu ada beberapa pertimbangan. Yang tahu persis adalah panitia, Pak Kades, atas rekomendasi kecamatan. Kalau seperti ini, maaf ya Mas, bukan ranah saya,” ujarnya.
Dari hasil investigasi lanjutan, diketahui bahwa Kades Pojok yang lama, Sunarko, telah meninggal dunia. Saat ini, posisi Kades dijabat oleh Penjabat (PJ) yang berinisial GS dan dipilih langsung oleh Camat. Menurut informasi yang beredar, PJ sempat mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas.
“Wah, kalau urusan media, itu hanya cari-cari,” ujar PJ. “Nanti kalau ada berita yang menjatuhkan nama baik Arinda, nanti kami datangkan media lain untuk naikkan berita yang baik biar ada lawannya,” tegasnya.
Pernyataan ini kemudian mendapatkan teguran dari Camat kepada PJ Desa Pojok.
Dengan adanya dugaan kuat praktik jual beli jabatan ini, masyarakat Desa Pojok berharap pihak-pihak terkait dapat bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini.
(Tim)