Media Inspirasi,Tanah Datar
Rapat paripurna DPRD pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Tanah datar hasil pilkada tahun 2020 serta usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Tanah datar hasil pilkada tahun 2024,di ruang auditorium DPRD setempat,Senen 10 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Dicky Andrika,ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tanah datar mengatakan bahwa Berdasarkan putusan komisi pemilihan umum kabupaten Tanah datar nomor 1 tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Tanah datar tahun 2024.
Memutuskan dan menetapkan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Tanah datar tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati terpilih kabupaten Tanah datar tahun 2024.
Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil Bupati kabupaten Tanah datar nomor urut 2 (dua),Eka putra,S.E.M.M dan Ahmad Fadly,S.Psi, dengan perolehan suara sebanyak 85.692(delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua)suara atau 52,48%,dari total suara sah, sebagai pasangan calon bupati dan wakil Bupati terpilih kabupaten Tanah datar periode 2025-2030,dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati kabupaten Tanah datar tahun 2024.
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati kabupaten Tanah datar sebagaimana dimaksud ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman yang telah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 6 februari 2025,jam 20.56 wib.ditetapkan di Batusangkar oleh ketua komisi pemilihan umum kabupaten Tanah datar Dicky Andrika.
Anton yondra ketua DPRD kabupaten Tanah datar mengumumkan,berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 131.13-301 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 di kabupaten Tanah datar provinsi Sumatera Barat, mengusulkan pemberhentian Eka putra S.E M.M, sebagai bupati Tanah datar dan Richi Aprian Sebagai wakil Bupati Tanah datar.
Berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Tanah datar Nomor 1 tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati terpilih kabupaten Tanah datar tahun 2024, mengusulkan pengangkatan Eka Putra S.E.M.M, sebagai bupati dan Ahmad Fadly S.Psi sebagai wakil Bupati Tanah datar periode Tahun 2025-2030.
Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf A menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan Karena berakhir masa jabatan serta sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat(1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.(Anto)