Media-Inspirasi, Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus pornografi yang menggegerkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Mapolres Gresik, Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memaparkan hasil penyelidikan yang mengarah pada penangkapan dua tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya, VDR (37), dengan seorang wanita berinisial IBP (27). Berdasarkan investigasi, polisi menemukan bukti adanya aktivitas asusila yang direkam menggunakan ponsel di sebuah hotel di Gresik.
Setelah video tersebut menyebar di media sosial, kedua pelaku sempat menghilang. Namun, tim Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil melacak keberadaan mereka di sebuah kafe di Surabaya pada Senin (3/2/2025) malam. Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, flashdisk berisi rekaman video, serta beberapa barang pribadi milik tersangka.
Atas perbuatannya, VDR dan IBP dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda mencapai Rp6 miliar.
Wakapolres Gresik menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bijak. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bergaul dan menjaga moralitas agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang merugikan,” ujarnya.
Polres Gresik berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.