Media-Inspirasi, Gresik – Gerak cepat jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan pedagang. Seorang pria berinisial MAI (41), warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, ditangkap setelah terbukti menggunakan uang palsu dalam transaksi jual beli.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang berinisial S. Korban melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari bahwa uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya berbeda dari uang asli, baik dari segi tekstur maupun warna. Kejadian itu terjadi pada awal Januari 2025 saat korban berjualan di wilayah Gresik Kota.
“Begitu menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MAI. Saat ini, kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas,” ujar AKBP Rovan, Senin (3/2/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan aksinya di 10 lokasi berbeda, terutama di kawasan Kecamatan Manyar dan Gresik. Modus operandi yang digunakan adalah berbelanja di warung atau kios kecil pada malam hari, menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk mendapatkan barang serta uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Hingga kini, sudah ada lima korban yang melapor ke Polres Gresik terkait kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor. “Kami juga terus memberikan edukasi kepada pedagang agar lebih teliti dalam menerima uang, terutama saat bertransaksi di malam hari,” tambah AKBP Rovan.
Sementara itu, salah satu korban menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat kepolisian dalam mengamankan pelaku yang telah merugikan pedagang kecil. Polres Gresik mengingatkan warga untuk lebih waspada dan segera melapor ke layanan Lapor Pak Kapolres Cak Roma di WhatsApp 081188002006 jika menemukan uang palsu yang beredar.
(Redho)