Media-Inspirasi, Aceh Singkil – Ratusan warga Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, menggelar aksi pematokan lahan milik PT Nafasindo sebagai bentuk protes terhadap ketidakpastian hak atas lahan plasma 30% yang hingga kini belum dipenuhi. Aksi ini mencerminkan kekecewaan masyarakat atas kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajibannya serta lambannya respon pemerintah dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Warga setempat, yang sudah lama menunggu hak mereka, menyatakan bahwa PT Nafasindo sebagai pengelola perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut, seharusnya menyediakan lahan plasma sebesar 30% untuk masyarakat yang tinggal di sekitar area perkebunan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hingga kini, mereka merasa hak tersebut belum diberikan dengan jelas dan transparan.
“Kami hanya menuntut hak kami. Lahan plasma 30% ini seharusnya menjadi milik masyarakat, tetapi hingga saat ini kami belum mendapatkan kejelasan dan kepastian,” ungkap Rabudin, salah satu warga yang turut berpartisipasi dalam aksi tersebut.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, para peserta membawa patok kayu sebagai simbol kepemilikan atas lahan yang mereka anggap seharusnya menjadi bagian dari hak mereka. Beberapa lahan yang sudah dipenuhi tanaman, turut dipatok sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Aksi ini berlangsung dengan pengawasan ketat dari Polsek Kota Baharu, guna memastikan situasi tetap terkendali.
Pihak PT Nafasindo hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga, namun masyarakat tetap berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini. Warga mendesak agar pertemuan antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat segera dilakukan untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Warga Kota Baharu menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan hak mereka atas lahan plasma. Mereka berharap agar pemerintah dapat segera bertindak tegas dan memastikan agar hak-hak tersebut dapat segera terealisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak ada kepastian dalam waktu dekat, aksi serupa kemungkinan besar akan kembali dilakukan sebagai bentuk perjuangan yang belum selesai.
Dengan harapan besar, masyarakat menunggu tindakan nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama mereka hadapi.
(Maksum)