Media-Inspirasi, Aceh Singkil – Camat Simpang Kanan, Adam Daulay, memastikan akan segera memanggil Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pangi, Madin, terkait dugaan penyalahgunaan dana senilai Rp 850 juta. Langkah ini diambil menyusul maraknya pemberitaan di media yang mengungkap indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan BUMDes.
“Kami sangat terkejut dengan informasi ini. Sebelumnya, tidak pernah ada laporan mengenai permasalahan BUMDes di Desa Pangi. Oleh karena itu, kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk mendengarkan klarifikasinya,” ujar Daulay, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri dan Polres Aceh Singkil, didesak untuk memeriksa Ketua BUMDes Pangi. Pasalnya, dana yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat desa justru diduga disalahgunakan. Hingga kini, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan dana tersebut belum dituntaskan.
Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger, menegaskan bahwa investigasi yang dilakukan pihaknya mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana BUMDes Pangi.
“Kami menemukan adanya beberapa item kegiatan yang tidak dilaporkan, termasuk LPJ, neraca keuangan, serta laporan triwulanan, semesteran, dan tahunan. Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti,” tegas Tumangger, Jumat (31/1/2025).
Sementara itu, Pejabat (PJ) Kepala Desa Pangi, Nasir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat kepada BUMDes untuk meminta pertanggungjawaban terkait laporan keuangan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak BUMDes.
Dalam upaya mendapatkan konfirmasi, wartawan mencoba menghubungi Ketua BUMDes Pangi, Madin, melalui WhatsApp pada Minggu (25/1/2025). Dalam pernyataannya, Madin hanya menegaskan bahwa dana BUMDes memang bersumber dari negara, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaannya.
Dengan semakin besarnya sorotan publik terhadap kasus ini, langkah cepat dari pemerintah kecamatan dan aparat hukum menjadi krusial demi menjaga transparansi serta memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
(Maksum)