Media-Inspirasi, Nias Selatan
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., menggelar konferensi pers terkait dua kasus yang menghebohkan wilayah hukumnya. Bertempat di halaman Mapolres Nias Selatan pada Sabtu (1/2/2025), Press Release ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kasat Binmas. Dua kasus yang dibahas adalah dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun dan kasus penikaman warga di Desa Lawindra yang berujung maut.
Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah: Fakta Sebenarnya Terungkap
Dalam pemaparannya, AKBP Ferry Mulyana menjelaskan bahwa kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun. Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat atau tante korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.
“Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban,” ungkap AKBP Ferry.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari kepala desa setempat ke Polsek Lolowau pada 27 Januari 2025. Tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun, Kapolres juga mengklarifikasi bahwa dugaan patah tulang kaki yang sempat viral di media sosial tidak benar. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.
“Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban,” jelas AKBP Ferry sambil menunjukkan hasil medis yang memperkuat temuan ini.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan D terhadap korban dilatarbelakangi rasa kesal karena korban sempat pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin.
Kasus Penikaman di Desa Lawindra: Teguran Berujung Maut
Kapolres juga mengungkapkan perkembangan kasus pembunuhan di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino. Pelaku berinisial SN tega menikam warga sekampungnya, FH, setelah tersinggung karena ditegur akibat kebiasaannya mabuk.
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dalam sebuah acara keluarga. Saat itu, FH menegur SN dengan nada keras, yang kemudian memicu emosi pelaku.
“Merasa tersinggung, SN sempat pulang untuk mengambil sebilah pisau, lalu kembali ke lokasi acara dan langsung menikam punggung sebelah kiri korban hingga mengalami luka tembus,” jelas Kapolres.
Usai kejadian, SN melarikan diri ke hutan. Namun, kurang dari 24 jam kemudian, ia menyerahkan diri setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarganya.
“Personel Sat Reskrim segera mengamankan SN setelah mendapat laporan dari keluarganya. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Korban FH sempat dilarikan ke Klinik Gloria Teluk Dalam dan dirujuk ke rumah sakit di Gunung Sitoli. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
SN kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dengan adanya press Release ini, Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus dengan profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
(Arisman Gea)