Media-Inspirasi, Jakarta
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada Rabu (22/1). Dalam pertemuan tersebut, disepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak Nasional 2024.
Berikut poin-poin keputusan rapat:
1. Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tanpa Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini mencakup:
Kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPUD.
Kepala daerah yang sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI atau Menteri Dalam Negeri.
Prosesi pelantikan akan dilakukan secara serentak oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang pelaksanaannya sesuai aturan khusus berdasarkan perundang-undangan.
2. Pelantikan Kepala Daerah dengan Sengketa PHP
Untuk kepala daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap dari MK RI. Pelaksanaan pelantikan ini akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahan daerah dan mendukung optimalisasi program pembangunan demi kepentingan masyarakat. Rapat ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan lembaga terkait untuk menyukseskan tahapan akhir Pemilu Serentak Nasional 2024 secara transparan dan akuntabel.
(Riko)