Medai-Inspirasi, Takalar (Sulsel) – Aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh aliansi masyarakat Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, terjadi di kantor desa setempat, Senin, 20 Januari 2025.
Aksi ini dipicu oleh pemberhentian sepihak Jamaluddin Dg Liwang sebagai kepala dusun. Para pengunjuk rasa menuntut kejelasan dan transparansi atas keputusan yang dianggap merugikan tokoh masyarakat tersebut.
Jamaluddin Dg Liwang, dalam orasinya, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap Kepala Desa Sawakung Beba, Inal Firmansyah. Ia menilai pemberhentiannya tidak memiliki dasar yang jelas.
“Sampai hati kepala desa memberhentikan saya sebagai kepala dusun. Padahal, selama ini saya bekerja sepenuh hati untuk masyarakat,” ujar Jamaluddin dengan nada emosional.
Namun, kepala desa sawakung, Inal Firmansyah membantah tuduhan pemberhentian tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan implementasi dari peraturan baru yang dikeluarkan oleh Inspektorat.
“Saya tidak pernah memberhentikan Dg Liwang secara sepihak. Ini semua karena aturan terkait batas usia kepala dusun. Dg Liwang sudah melewati batas umur yang ditentukan. Meski begitu, saya berupaya mencari solusi agar beliau tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” jelas Inal kepada masyarakat yang hadir.
Permasalahan Administrasi dan Kesalahpahaman
Dalam keterangannya, Inal juga mengungkapkan, selama dua tahun terakhir, yaitu pada 2023 dan 2024, Jamaluddin masih menerima gaji sebagai kepala dusun.
Namun, konflik mulai muncul ketika Jamaluddin menyatakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala dusun. “Kami tidak pernah memaksa beliau untuk mundur. Bahkan, kami selalu membuka ruang untuk konsultasi dan koordinasi. Tapi, ada kesalahpahaman yang harus diluruskan,” tambahnya.
Permasalahan semakin rumit ketika Hasnawati, kepala dusun yang diajukan oleh Jamaluddin, mengundurkan diri dengan alasan melahirkan dan takut BPJS-nya dianggap kategori umum.
Di tengah situasi itu, Jamaluddin menemui Inal untuk mengoreksi data kelahirannya. “Beliau mengatakan tanggal lahirnya salah, bukan 1977 seperti yang terdaftar, melainkan 1980. Setelah ada bukti, saya langsung melaporkan ini ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ungkap Inal.
Menurut Inspektorat, jika data kelahiran tersebut dapat diverifikasi, maka status Jamaluddin bisa dipertimbangkan kembali. “Inspektorat meminta bukti lengkap untuk menyelidiki lebih lanjut. Kami akan mencari solusi terbaik agar permasalahan ini selesai tanpa merugikan pihak mana pun,” kata Inal.
Upaya Penyelesaian Melalui Musyawarah
Sebagai langkah penyelesaian, Inal Firmansyah mengajak Jamaluddin untuk bertemu langsung dengan Inspektorat. Ia juga membuka opsi musyawarah atau pemilihan ulang melalui surat suara untuk menentukan kepala dusun yang baru.
“Saya ingin semua pihak memahami, keputusan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku, bukan atas kehendak pribadi. Mari kita selesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan demi kebaikan bersama,” pungkas Inal.
Aksi unjuk rasa ini mencerminkan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat. Diharapkan, melalui musyawarah yang melibatkan semua pihak, polemik ini dapat segera terselesaikan dengan baik.(**)
(Abu)