Media-Inspirasi, Waykanan – Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa bibit kelapa sawit di Jalan HTI REG 44, Umbul Srimulyo, Kampung Kertajaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Selasa (14/01/2025).
Pelaku berinisial KS alias Swit (38), diketahui berdomisili di Talang Padang Buluh, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu, 17 Januari 2024. Korban, I Wayan Sucipta, mendapat informasi dari seorang saksi bahwa 150 bibit kelapa sawit miliknya yang baru ditanam telah dicuri.
Korban bersama saksi segera menuju lokasi kejadian untuk memeriksa bibit kelapa sawit yang hilang, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Negara Batin untuk proses lebih lanjut.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat penangkapan, KS alias Swit tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Negara Batin untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto.
Proses penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait pencurian tersebut.
( Ari )