MEDIA-INSPIRASI, Tanah Datar – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Datar menangkap 1 orang laki-laki berinisial MA (24) di rumah istrinya di Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Rabu (8/1).
Saat kejadian tersebut korban yang berada di kamar mandi rumahnya, ketika itu terduga pelaku masuk dan melakukan bujuk rayu, kemudian melakukan pencabulan pada Juni 2024.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Simon Yana Putra, membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasat Reskrim, AKP Surya Wahyudi.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban,Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Mako Polres Tanah Datar untuk penyidikan.
Terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Tanah Datar selalu berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan. **(Anto)