MEDIA-INSPIRASI, LAMPUNG – Polda Lampung dan Polres jajaran menutup sementara pelayanan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penutupan tersebut berkaitan hari libur pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Libur Natal dan tahun baru pelayanan SIM Satpas 2526 dan pelayanan perpanjangan SIM keliling di Polda Lampung dan jajaran sementara tidak beroperasi,” kata Umi, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Seiring dengan kebijakan ini, Umi melanjutkan, masyarakat di Provinsi Lampung diharapkan dapat memahami pengumuman tersebut.
Ia menjelaskan bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, dapat diperpanjang pada 27 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025.
Libur Natal dan tahun baru pelayanan SIM Satpas 2526 dan pelayanan perpanjangan SIM keliling di Polda Lampung dan jajaran sementara tidak beroperasi,” kata Umi, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Seiring dengan kebijakan ini, Umi melanjutkan, masyarakat di Provinsi Lampung diharapkan dapat memahami pengumuman.
Bagi pemohon yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu tersebut, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru,” ungkap Umi.
Mewakili Polda Lampung dan jajaran, Umi menambahkan, kepolisian daerah mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada seluruh umat Kristiani di Provinsi Lampung.
“Semoga Natal di tahun ini selalu diperingati dengan penuh sukacita, kebahagiaan, dan kedamaian bagi segenap masyarakat di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
( Ari )