MEDIA-INSPIRASI, MURATARA – Seorang pria berinisial RS (33), warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, TD (26), pada Minggu (22/12/2024). Peristiwa ini diduga dipicu oleh kebiasaan pelaku yang menghabiskan uang untuk jud1 0nline.
Kejadian bermula ketika pelaku meminta uang kepada korban, namun ditolak. Tak terima, pelaku emosi hingga melukai korban menggunakan pisau. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit AR Bunda, Lubuklinggau, untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku melarikan diri, tetapi akhirnya menyerahkan diri kepada kepala dusun sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Muratara melalui Unit PPA Sat Reskrim mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Barang bukti berupa pisau dan pakaian korban telah diamankan.
Pesan Penting bagi Masyarakat
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa jud1 0nline, selain merugikan secara finansial, juga dapat menghancurkan keharmonisan keluarga. Tidak hanya itu, perilaku buruk seperti ini kerap berujung pada tindakan kriminal yang merugikan orang lain, termasuk keluarga sendiri.
Polres Muratara mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk jud1 0nline maupun narkoba. Hal ini penting untuk menciptakan kehidupan yang lebih tenang, harmonis, dan jauh dari masalah hukum. “Mari kita sadar dan tobat, jauhi hal-hal yang merusak diri dan keluarga. Jadikan keluarga sebagai prioritas utama dan bangun komunikasi yang sehat di dalam rumah tangga,” pesan petugas.
Dengan menjauhi narkoba dan jud1 0nline, hidup akan lebih terarah, tenang, dan penuh keberkahan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi korban dan pelaku yang terjebak dalam lingkaran masalah serupa.
(Andi Irawan)