MEDIA-INSPIRASI, WAY KANAN -Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Way Kanan periode 2024-2029 resmi dilantik, pelantikan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, (20/12/2024).
Adapun Pimpinan Baznas Kabupaten Way Kanan periode 2024-2029 yaitu Ketua Abud Nursyihab, Wakil Ketua I Jaka Anggara, Wakil Ketua II Andriyan Sahrial, Wakil ketua III Anshori, dan Wakil Ketua IV Ahmad Yusuf Efendi.
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengucapkan selamat kepada para pimpinan Baznas Way Kanan yang baru dilantik dan berharap berdampak dan dapat dirasakan kehadirannya.
“Selamat kepada para pimpinan Baznas Kabupaten Way Kanan periode 2024-2029, semoga dengan adanya Baznas di Kabupaten Way Kanan senantiasa dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Baznas Way Kanan di masa depan dapat berkontribusi dalam mengurangi jumlah masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ekstrem. Baznas memiliki peran yang lebih baik dan dapat lebih banyak membantu kesejahteraan masyarakat Way Kanan.
“Baznas juga perlu lebih aktif dalam mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat melalui Baznas. Kita harus bergerak setidaknya dua kali dalam setahun dan tidak hanya menjelang bulan puasa,” ungkapnya
Selain itu, sangat penting untuk melakukan sosialisasi mengenai kepengurusan Baznas yang baru kepada jajaran Forkopimda, baik melalui cara resmi maupun berpartisipasi dalam acara yang mereka selenggarakan untuk menyisipkan informasi mengenai zakat.
“Zakat dapat menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang sah. Selain itu, dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai sektor kesehatan, pendidikan, atau kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dengan kehadiran Baznas juga mendukung masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ekstrem agar berkurang, dan mereka yang berada dalam keadaan miskin bisa keluar dari kondisi tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Lampung, Lukmanul Hakim mengatakan, Baznas adalah lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dijelaskan nya hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat menyatakan Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada kepada Bupati.
”Oleh karena itu Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat di Kabupaten Way Kanan,” katanya.
Hal ini dilakukan dengan menganut tujuh asas, yaitu, syariat islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, akuntabilitas.
Pada pelantikan tersebut turut hadir Staf Ahli Bupati bidang kesejahteraan masyarakat, Falahudin, Asisten bidang kesejahteraan masyarakat sekretariat Kabupaten Way Kanan, Ade Cahyadi, dan Kepala Kemenag Way Kanan, Masir Ibrahim. **(AY)