MEDIA-INSPIRASI, SINGKIL – Pemuda Desa Suka Makmur, Jamaluddin meminta kepada kepala desa supaya ada keterbukaan Seluas-luasnya tentang Pengelolaan Dana desa yang di atur dalam UU Desa dan peraturan kementerian Desa, Terkhusus desa yang ada di Desa Suka Makmur Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (17/22/2024).
Yang beberapa tahun ini dalam pengelolaanya terkesan tidak ada keterbukaan dalam pengelolaanya sehingga masyarakat suka makmur banyak yang bertanya dan menduga dalam pengelolaannya ada yang tidak sesuai dengan Juknis dan aturan seperti pembuatan MCK dan rehab jalan serta program lainnya.
Kemudian ada program ketahanan pangan yang di mana program prioritas Telah di atur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 07 Tahun 2021 serta keputusan menteri desa No 82 tahun 2022 tentang pedoman ketahanan Pangan desa.
Dimana dalam program ketahanan pangan dalam beberapa tahun di desa suka makmur diduga tidak sesuai dengan volume seperti Ketahanan pangan dalam pengadaan bibit sawit, bibit kelapa dan ayam tahun 2023.
Pada tahun 2024 ketahanan pangan pemberian beras MB 15 kg kepada masyarakat dan pembibitan.
Pemuda dan masyarakat meminta kepada lnspektorat Kabupaten Aceh Singkil agar melakukan audit khusus terhadap Desa Suka Makmur Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil
Dan meminta kepada Kejaksaan dan Polres Aceh Singkil agar Menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemuda kerna dalam waktu dekat kita akan menyurati secara resmi.
Selain itu kita meminta keterbukaan tentang penerima BLT Yang ada di desa Suka makmur dari tahun ketahun.
(Maksum)