MEDIA-INSPIRASI, MAKASSAR – Korban dugaan penipuan dan penggelapan, mendatangi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, di Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (17/12/2024) sore.
Kedatangan Mereka kantor kepolisian tersebut, untuk melaporkan peristiwa. Peristiwa itu berupa penipuan dan penggelapan melalui aplikasi.
Arie Dumais, kuasa hukum para korban mengatakan, pihaknya telah melakukan pelaporan terhadap terhadap terduga pelaku yang berinisial K. Laporannya itu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui aplikasi.
“Arie menyebut, sampai saat ini korbannya cukup banyak. Sekitar 60 orang korban dan munkin juga akan bertambah.”ucapnya
Lanjut, “Kami mendampingi beberapa korban pemilik toko. Dimana pemilik toko-toko ini mendownload aplikasi dengan nama AR dan untuk terlapor inisial K. Kami mengadukan K ini, karena dugaan telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi,“kata Arie.
Arie pun menuturkan, pihaknya serahkan semua proses ke pihak kepolisian.
“Saya serahkan semua prosesnya ke pihak kepolisian. Apakah nantinya akan berlanjut laporan tersebut masuk dalam indikasi undang-undang ITE atau tidak,“tutur Arie
Adapun kerugian para korban hingga saat ini, mencapai Rp 5 miliar. Rp 5 miliar tersebut, kerugian yang dimana iming-iming pelaku ini adalah memberikan cashback ke toko. Lalu pemilik toko-toko atau korban mendownload dan membayar melalui aplikasi.
Harapan kuasa hukum dari 58 korban ini meminta kepada Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk menjadikan atensi laporan ini. Sehingga tidak menimbulkan banyak korban.
(Muh Irwandi)