Tanah Datar- Demi mewujudkan aspek dan nilai keterbukaan informasi, Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar mendorong DPRD agar menginisiasi lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu dikatakan Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, Selasa (30/9) di sela sela rapat paripurna perubahan perda Tanahdatar tahun 2025.
“Kami menilai sudah seharusnya kita memiliki perda khusus yang mengatur KIP ini, supaya hak hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang layak untuk diperoleh bisa berjalan dengan baik, ” katanya.
Ketua PJKIP menilai, langkah tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan masyarakat kepada badan publik yang berada di Tanah Datar.
“Kami menganggap dengan adanya perda KIP ini nantinya, akan menjadi instrumen penting yang tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih bersih, transparan, dan partisipatif. ” katanya. (Tim)