Media-Inspirasi,Aceh Singkil. –PT Socfindo kembali menjadi sasaran unjuk rasa. Untuk ketiga kalinya sejak Agustus lalu, puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat kembali berunjuk rasa di depan pabrik perkebunan tersebut di Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, pada Selasa 23 September 2025.
Massa menuntut agar perusahaan diadili karena dinilai merugikan masyarakat dan melanggar aturan. Koordinator aksi, Aidil Syahputra, menyoroti beberapa pelanggaran. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 63 Tahun 1993 terkait garis sempadan sungai. “Aturan ini jelas, tapi mereka abaikan. Aparat hukum harus bertindak tegas,” kata Aidil.
Selain itu, massa juga mendesak perusahaan untuk segera menyalurkan kebun plasma 20 persen kepada warga sekitar, sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam undang-undang perkebunan. Mereka juga menuntut agar lahan eks HGU perusahaan yang telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2023 dapat digunakan sebagai lahan pemukiman bagi warga miskin ekstrem.
Aksi yang berlangsung selama tiga jam ini mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi dan Warman. Juliadi menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi, bukan keputusan. “Kami hanya sebatas rekomendasi seperti rapat dengar pendapat atau memanggil perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Warman menambahkan bahwa sertifikat HGU perusahaan memang sudah habis masa berlakunya. Ia juga menyebutkan bahwa lokasi pabrik di Desa Lae Butar kini berada di wilayah perkotaan, yang berarti tidak lagi sesuai dengan Qanun RTRW. “Yang bisa mengeksekusi hanya pemerintah daerah. Kami berharap perusahaan berbesar hati menyerahkan sebagian tanahnya untuk perumahan warga,” kata Warman.
Hingga aksi berakhir, tidak ada perwakilan dari PT Socfindo yang menemui massa. Aksi ini berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat personel Polres Aceh Singkil. Massa mengultimatum akan melanjutkan demonstrasi ke Kantor Bupati jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.(Maksum)