Media-Inspirasi, Aceh Singkil _Sejumlah warga dari beberapa desa di Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, memasang patok kayu di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Socfin Indonesia (Socfindo) Perkebunan Lae Butar. Aksi ini dilakukan sebagai respons atas isu perpanjangan izin HGU perusahaan yang dikabarkan telah habis masa berlakunya.
Pemasangan patok yang terjadi pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 12.19 WIB, dilaporkan berlangsung di area HGU yang mencakup wilayah Desa Pandan Sari dan Desa Siatas. Berdasarkan pantauan media, warga yang memasang patok diduga bukan hanya berasal dari desa setempat, sehingga menarik perhatian publik.
Aksi ini memicu kekhawatiran akan potensi ketegangan, sehingga pihak keamanan dari Polsek dan Koramil Simpang Kanan segera turun tangan. Mereka berupaya mengamankan area tersebut untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pemasangan patok ini merupakan bentuk reaksi warga terhadap rumor habisnya izin HGU PT. Socfindo. Tindakan ini disinyalir sebagai upaya mengklaim kembali lahan yang diduga telah habis masa izinnya.
Seorang warga lainnya menyatakan bahwa aksi ini sengaja dilakukan setelah mereka menerima informasi bahwa izin HGU perusahaan sudah habis dua tahun lalu.
Di sisi lain, perwakilan PT. Socfindo, Asisten Kepala (Askep) Hiras Simamora, membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pembaharuan izin HGU perusahaan sudah berjalan dan sedang dalam proses di tingkat pemerintah daerah provinsi dan kementerian pusat.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih dalam pemantauan ketat oleh aparat keamanan. Proses penyelesaian masalah ini diharapkan dapat melibatkan dialog antara warga, pihak perusahaan, dan pemerintah daerah untuk mencapai solusi yang adil dan damai.(Maksum)