MEDIA – INSPIRASI MAROS _ SULSEL Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros. Seorang pelaku berinisial FS (19), warga Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Maros.
Kasus ini bermula pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 00.28 Wita, di Jalan Taqwa, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Saat itu, korban I terbangun setelah diberitahu oleh anaknya bahwa sepeda motor miliknya telah hilang. Motor yang dicuri adalah Yamaha SE88 dengan nomor polisi DD 6955 DL. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Maros.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras Polres Maros berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tanpa adanya perlawanan. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta dua unit sepeda motor lain yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama tiga orang rekannya, yakni F alias Ds, MS alias Mo, dan AR. “Dua orang rekan pelaku sudah diamankan di Polsek Tallo, sementara seorang lainnya berinisial AR masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO,” jelas IPTU Ridwan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam kasus curanmor tersebut.(**)
(Abu Sulsel)