Media-Inspirasi,Cirebon, 5 September 2025 – Pemberian tunjangan bagi anggota DPRD Kota Cirebon menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2025 dinilai tidak berpihak kepada kondisi ekonomi rakyat, terutama di tengah situasi pemulihan pascapandemi dan tekanan inflasi daerah.
Tokoh masyarakat Cirebon, H. Suryana, secara terbuka menyampaikan kritik terhadap besarnya jumlah tunjangan yang diterima para wakil rakyat. Menurutnya, jika dijumlahkan secara keseluruhan—meliputi tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi, serta tunjangan-tunjangan lainnya—setiap anggota DPRD bisa menerima antara Rp 70 hingga 80 juta per bulan.
“Angka ini sungguh fantastis, dan tidak mencerminkan keprihatinan atas kondisi masyarakat saat ini. Wali Kota seharusnya meninjau ulang kebijakan ini,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (5/9).
Berdasarkan dokumen anggaran yang tersedia, total rencana pengeluaran untuk tunjangan kesejahteraan DPRD Kota Cirebon tahun ini diperkirakan mencapai Rp 17,18 miliar, dengan rincian antara lain:
Tunjangan Perumahan: Rp 17,06 miliar,Tunjangan Transportasi: Rp 8,11 miliar,Tunjangan Komunikasi: Rp 5,15 miliar,Tunjangan Reses: Rp 1,10 miliar.
Kebijakan ini merujuk pada Perwali yang ditandatangani oleh Wali Kota Effendi Edo. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Cirebon mengenai rencana peninjauan kembali atau penyesuaian terhadap jumlah tunjangan tersebut.
Sebelumnya, pada tahun 2019, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD hanya berkisar antara Rp 14 juta hingga Rp 16 juta per bulan. Kenaikan yang cukup signifikan tersebut menjadi salah satu alasan kuat munculnya kecaman dari berbagai pihak.
Masyarakat dan pengamat kebijakan daerah berharap agar kebijakan ini segera dievaluasi secara menyeluruh demi menjaga keadilan sosial dan menghindari potensi kecemburuan publik.
(Eka)*