Media – Inspirasi Maros _ Sulsel
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan kedua pelaku yakni IL (20) dan SG (45) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025
Satuan Kasad (Satreskrim) Polres Maros iptu Ridwan bergerak cepat meringkus dua pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menewaskan seorang pria bernama MR (41), warga Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros sulawesi selatang sekitar pukul 19.30 Wit
Aksi penganiayaan itu dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban yang kerap berperilaku kasar serta sering mengancam akan membunuh istrinya, RA (38), yang merupakan adik kandung dari pelaku SG.

“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya yang berinisial HO. Tiba-tiba kedua pelaku menghadang dan memukul korban. Saat korban berusaha melawan, pelaku SG menebas kepala korban dengan parang hingga tersungkur. Tidak berhenti di situ, pelaku IL kemudian menikam korban dengan badik hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas Kapolres.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas di rumah masing-masing di Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, S.H., M.H., menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik milik IL dan satu bilah parang milik SG yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas kasad Reskrim Polres maros Iptu Ridwan (**)
(Abu Sulsel)