Media-Inspirasi,Cirebon, 27 Agustus 2025 — Pekerjaan pembangunan di SDN Kesambi Dalam 1, yang berlokasi di Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, menuai sorotan setelah salah satu pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat keselamatan kerja sesuai standar.
Pantauan di lapangan pada Rabu (27/8), seorang pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan helm proyek, sepatu pelindung, maupun alat pelindung lainnya yang seharusnya menjadi perlengkapan wajib dalam proyek pembangunan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pembangunan SDN Kesambi Dalam 1 ini disebut-sebut berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disdik terkait pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk kepatuhan terhadap aspek keselamatan kerja.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kejadian tersebut. “Harusnya kalau proyek pemerintah, pekerjanya dilengkapi alat keselamatan. Ini kan rawan kecelakaan,” ujarnya.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap pekerja wajib dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) guna mencegah kecelakaan kerja.
Pihak kontraktor atau pelaksana proyek diharapkan segera melakukan evaluasi dan memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan demi keselamatan dan keamanan bersama.
(Eka)