• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 6 September 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

Gakkum KLHK Jangan ‘Tutup Mata’ juga bagus sebagai pemantik

Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran meminta para penegak hukum lingkungan hidup memberikan sanksi terkait, insiden pencemaran oleh pihak PT Vale,

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
24 Agustus 2025
di Ragam Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Gakkum KLHK Jangan ‘Tutup Mata’ juga bagus sebagai pemantik
16
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media – Inspirasi. Makassar _ Sulsel Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran meminta para penegak hukum lingkungan hidup memberikan sanksi terkait, insiden pencemaran oleh pihak PT Vale, baru-baru ini.

Menurutnya, analisis dampak pencemaran minyak hitam pada ekosistem sensitif, seperti sawah dan saluran irigasi di sekitar danau memiliki dampak yang kompleks dan berlapis.

Diantaranya,” lanjut Yusran, dampak lingkungan seperti minyak akan menutupi permukaan tanah, menghalangi pertukaran udara, dan meracuni mikroorganisme penting yang menyuburkan tanah.

Baca juga berita tekait

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

6 September 2025

“Kesuburan tanah akan turun drastis. Melalui kontaminasi cemaran air menuju saluran irigasi yang akan menyebarkan polutan ke area yang lebih luas. Yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi kontaminasi pada Danau Towuti, sebuah ekosistem perairan darat yang unik dan sensitif. Minyak dapat mengurangi oksigen terlarut, mematikan ikan, dan merusak rantai makanan,”kata Yusran, Sabtu 23/8/2025.

Lalu. kerusakan pada biota yaitu tanaman padi yang terendam minyak akan mati atau terkontaminasi logam berat yang mungkin terdapat dalam minyak tersebut. Hal ini juga dapat membahayakan hewan-hewan kecil dan organisme dalam tanah.

“Kalau dampak sosial-ekonomi, pastinya gagal panen. Dimana petani di Desa Asuli, Lioka, dan sekitarnya akan mengalami kerugian ekonomi langsung akibat tanaman padi yang rusak atau mati.

Mata Pencaharian Terancam: Dalam jangka menengah, tanah yang tercemar mungkin tidak bisa ditanami lagi dalam waktu lama, mengancam mata pencaharian utama masyarakat.

“Gangguan kesehatan tak kalah hebatnya. Karena polusi udara dari penguapan minyak dan potensi kontaminasi sumber air bersih dapat menimbulkan masalah kesehatan pernapasan dan kulit bagi warga. Lalu dampak ekonomi yang parah dapat memicu konflik antara masyarakat dengan perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu dampak ekosistem jangka panjang, pastinya butuh pemulihan (remediasi) lahan basah dan pertanian yang terkontaminasi minyak adalah proses yang sulit, mahal, dan memakan waktu sangat lama. Dampaknya bisa bersifat permanen jika tidak ditangani dengan serius.

“Konsekuensi penegakan hukum lingkungan hidup dari balik insiden ini akan memicu serangkaian proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Konsekuensi hukum bagi PT Vale dapat dikategorikan dalam tiga ranah, yaitu pertanggungjawaban administratif, pencabutan izin lingkungan. Dan pemerintah dapat mencabut atau menunda izin lingkungan operasional Vale karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam izin tersebut (dalam hal ini, menjamin tidak adanya kebocoran yang mencemari),” kata Ahmad Yusran.

Bahkan bisa juga paksaan pemerintah, yaitu yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah (memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kebocoran, membersihkan, dan memulihkan lingkungan). Lalu denda administratif yang nilainya bisa sangat besar. Dan pembekuan atau pencabutan izin usaha.

“Pertanggungjawaban perdata melalui prinsip Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak): Pasal 88 UUPPLH menerapkan prinsip strict liability. Artinya, korban (dalam hal ini para petani dan masyarakat) tidak perlu membuktikan unsur kesalahan Vale. Cukup dibuktikan adanya unsur penyebab (kebocoran pipa) dan kerugian (sawah tercemar). Ini sangat menguntungkan posisi korban.

Selanjutnya ganti rugi, yaitu PT Vale dapat digugat untuk membayar ganti rugi yang mencakup, biaya pemulihan lingkungan (Remediasi):. Dan seluruh biaya untuk membersihkan sawah, saluran irigasi, dan mencegah pencemaran ke Danau Towuti.

Bahkan ganti rugi materiil berupa kerugian nyata yang diderita petani, seperti hilangnya hasil panen, nilai tanah yang menurun, dan biaya pengobatan,” kata Yusran.

Selanjutnya, bisa juga ganti rugi immateriil terkait penderitaan psikologis dan sosial akibat kehilangan mata pencaharian dan terganggunya kesehatan.

Pertanggungjawaban Pidana

Menurut Yusran yang juga para legal KLHK. Unsur pidana bagi Corporation (Perusahaan) seperti PT Vale sebagai badan hukum dapat dipidana dengan sanksi berupa denda yang jumlahnya dapat mencapai miliaran, bahkan triliunan rupiah (Pasal 116 UUPPLH). Sanksi tambahan dapat berupa pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan dari tindak pidana, atau perintah penutupan tempat usaha.

Pidana bagi Pengurus (Directors and Officers) melalui manajer atau direktur yang dapat dibuktikan mengetahui, memberi perintah, atau lalai dalam menjaga operasional yang aman dapat dijerat pidana penjara (minimal 1 tahun dan maksimal 9 tahun) dan/atau denda.

Rekomendasi untuk Penegakan Hukum yang Efektif

1. Penegakan Hukum oleh Pemerintah: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pemerintah daerah harus segera mengeluarkan paksaan pemerintah untuk menghentikan sumber pencemaran, melakukan pembersihan darurat, dan memulai proses audit lingkungan.

2. Litigasi oleh Masyarakat: Masyarakat korban, didukung oleh LSM lingkungan, dapat mengajukan gugatan perdata dengan menggunakan prinsip strict liability untuk meminta ganti rugi yang komprehensif, termasuk biaya pemulihan lingkungan.

3. Proses Pidana: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup harus segera melakukan penyidikan untuk mengungkap unsur kelalaian atau kesengajaan dan menjerat perusahaan serta pengurus yang bertanggung jawab.

4. Transparansi dan Pemantauan Independen: Proses pemulihan lingkungan harus diawasi oleh tim independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat untuk memastikan standar pemulihan tercapai.

“Insiden ini bukan sekadar kecelakaan teknis,melainkan sebuah pelanggaran hukum lingkungan yang serius. Kerangka hukum Indonesia (UUPPLH) sebenarnya sudah sangat kuat dan memadai untuk menangani kasus seperti ini, dengan alat-alat hukum seperti strict liability dan ancaman pidana bagi korporasi.

Keberhasilan penegakan hukum bergantung pada political will pemerintah, kesigapan aparat penegak hukum, dan kesadaran hukum masyarakat untuk memperjuangkan haknya.

Vale harus dihadapkan pada seluruh konsekuensi hukum tersebut untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) dan memulihkan lingkungan serta kerugian yang diderita masyarakat,” Yusran memungkasi.(*)

Rellated Post

Jaga Kondusifitas, Kolaborasi TNI Polri dan Pam Swakarsa Amankan Mako Polsek Gunung Anyar

Jaga Kondusifitas, Kolaborasi TNI Polri dan Pam Swakarsa Amankan Mako Polsek Gunung Anyar

oleh Redaksi Sulsel
4 September 2025
0

MEDIA - INSPIRASI.SURABAYA _ Polsek Gunung...

Nasehat dan Arahan dari Bapak H. Arnis Saleh: Membangun Kampung Halaman

Nasehat dan Arahan dari Bapak H. Arnis Saleh: Membangun Kampung Halaman

oleh Media Inspirasi
27 Agustus 2025
0

H. Arnis Saleh, seorang tokoh dan...

Gakkum KLHK Diminta Tak” Tutup Mata’ Atasi Pencemaran PT. Vale di Danau Towuti Luwu Timur

oleh Redaksi Sulsel
25 Agustus 2025
0

Media - Inspirasi. Luwu Timur _...

Kasus Hanania, Klinik Siaga Medika Porong Sampaikan Klarifikasi Resmi

Kasus Hanania, Klinik Siaga Medika Porong Sampaikan Klarifikasi Resmi

oleh Redaksi Sulsel
25 Agustus 2025
0

Media - Inspirasi. Sidoarjo _ Menyusul...

Load More
Next Post
Polres Tanah Datar Berhasil Amankan 19 Remaja yang Terlibat Tawuran

Polres Tanah Datar Berhasil Amankan 19 Remaja yang Terlibat Tawuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered
Sosial

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*
Organisasi

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

oleh Redaksi Sulsel
6 September 2025
Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna
Daerah

Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirbonan Warisan Budaya Penuh Makna
Daerah

Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirbonan Warisan Budaya Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Tradisi Panjang Jimat Meriahkan Maulid Nabi Muhamad SAW di keraton Kasepuhan Cirebon
Peristiwa

Tradisi Panjang Jimat Meriahkan Maulid Nabi Muhamad SAW di keraton Kasepuhan Cirebon

oleh Eka Gunawan
5 September 2025
Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

6 September 2025
Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

6 September 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In