Media-Inspirasi,CIREBON, 22 Agustus 2025 – Aktivitas pemasangan tiang WiFi oleh vendor Moratelindo Oxigen, beralamat di Jl. Ahmad Yani No.35, Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tanpa mengantongi izin resmi yang lengkap sesuai prosedur, vendor ini sudah lebih dulu menancapkan tiang-tiang WiFi di sejumlah titik wilayah Kecamatan Harjamukti dan sekitarnya.
Hasil investigasi awak media menemukan fakta di RW 02 Pesantren, Kelurahan Kalijaga, pemasangan tiang dilakukan secara serampangan. Lebih ironis, beberapa warga terpaksa meminta tiang dicabut karena berdiri di pekarangan rumah tanpa izin pemilik. Alih-alih menghadirkan layanan internet yang memudahkan, kehadiran tiang ilegal ini justru menambah catatan buram tata kelola kota yang makin carut-marut.
Dua laporan sebelumnya menyingkap persoalan ini,Wartawan diintimidasi saat liputan dan Vendor perusahaan abaikan peraturan.
Awak media juga telah melaporkan temuan ini ke DPUTR Bina Marga Kota Cirebon. Melalui staf bernama Ryan, pihak dinas mengaku telah menurunkan tim ke lapangan keesokan harinya, sekaligus meminta pihak vendor menghentikan aktivitas sebelum izin dilengkapi. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain sehari setelah teguran, aktivitas pemasangan tetap dilanjutkan.
Lebih janggal lagi, baru pada 8 Juli 2025 pihak Moratelindo Oxigen mengajukan izin, itu pun hanya ke DPUTR Bina Marga. Seolah-olah satu izin sudah cukup menjadi tiket sakti untuk melenggang bebas, padahal sesuai ketentuan, perizinan juga harus melalui instansi lain seperti DKIS, DPMPTSP, dan Dishub. Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana mungkin izin yang baru diajukan bisa melegitimasi pekerjaan yang sudah lebih dulu berjalan?
Publik pun geram. Jika pelanggaran yang begitu terang benderang saja dibiarkan tanpa sanksi yang tegas, apa gunanya perda dan undang-undang ditegakkan? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara perusahaan dengan modal besar bisa seenaknya menginjak aturan?
Fakta di lapangan kian menegaskan ironi lama, aturan hanya dipajang bukan ditegakkan. Warga melihat bahwa Pemkot Cirebon gagal menunjukkan ketegasan. Sebab tanpa sanksi, praktik serupa akan terus berulang, dan kota ini akan terus jadi arena uji coba bagi vendor-vendor nakal yang menganggap regulasi hanyalah formalitas belaka.
Kasus Moratelindo Oxigen bukan sekadar soal tiang WiFi. Ini adalah cermin lemahnya keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan. Warga tidak butuh seremonial janji, tetapi kepastian hukum: hentikan aktivitas ilegal, tindak tegas pelanggaran, dan kembalikan marwah regulasi agar tidak dipermainkan.
(Red)