Media-Inspirasi,Cirebon – Lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tertentu dapat mencederai tujuan mulia ini. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penahanan ijazah siswa/siswi yang telah lulus sekolah oleh Madrasah Tsanawiah (MTs) Nurul Huda Pangenan,yang beralamat di Jl. Syekh Lemahabang no 135 Desa japura lor kecamatan Pangenan kabupaten Cirebon.
Menurut informasi, penahanan ijazah dilakukan karena adanya tunggakan kewajiban siswa yang belum terselesaikan.menyampaikan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Selasa (12/8/2025).
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini tertuang dalam Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945. Penahanan ijazah oleh pihak sekolah, baik swasta maupun negeri, merupakan pelanggaran pidana dan melanggar hak asasi manusia,
( Eka )*