• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Kamis, 31 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home TNI-Polri

*Laporan Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial oleh Akun Juwita Yusuf Berlanjut ke Tahap Penyidikan*

Polres Luwu Utara Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi Mengamankan bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik terlapor dan 1 (satu) akun media sosial Facebook bernama JUWITA YUSUF

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
29 Juli 2025
di TNI-Polri
Reading Time: 2 mins read
0
*Laporan Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial oleh Akun Juwita Yusuf Berlanjut ke Tahap Penyidikan*
92
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA – INSPIRASI.Masamba _ SULSEL Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara melalui Satuan Reserse Kriminal resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial, yang dilaporkan oleh pelapor Sdri. Anjarwati, warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara Sel.29 Jul 2025

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/538/VII/2025/Reskrim, penyidik menyampaikan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, serta memenuhi unsur dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, yang mengatur mengenai penghinaan/pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun media sosial Facebook milik terlapor atas nama JUWITA YUSUF alias ITA, yang menurut pelapor, berisi tuduhan, hinaan, serta serangan terhadap kehormatan pribadi pelapor yang kemudian menimbulkan kegaduhan dan kerugian reputasi.

Baca juga berita tekait

Harap Aksi Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang, Menag Siapkan Dua Upaya Penanganan

30 Juli 2025
Perkuat Sinergi Antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah, Universitas Indonesia Timur Makassar Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi

Perkuat Sinergi Antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah, Universitas Indonesia Timur Makassar Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi

29 Juli 2025

Unggahan tersebut diketahui publik sejak 23 Juli 2025, dan telah dikomentari serta dibagikan oleh banyak pengguna media sosial, yang sebagian besar secara eksplisit memahami bahwa konten tersebut diarahkan kepada pelapor.

Berdasarkan SP2HP tersebut, penyidik telah Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi Mengamankan bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik terlapor dan 1 (satu) akun media sosial Facebook bernama JUWITA YUSUF,

Melaksanakan penyitaan secara resmi berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/54/VII/Reskrim/2025.

Penyidik menilai, berdasarkan bukti awal yang dikumpulkan, bahwa perbuatan terlapor diduga telah melanggar unsur pasal pencemaran nama baik, dengan alat bukti elektronik dan saksi yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.

Keterangan Pihak Kuasa Hukum Pelapor
Menurut Abdul Wahab, SH.,MH dari Kantor Hukum *_Abdul Wahab & Partner_* selaku kuasa hukum pelapor, tindakan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap kehormatan warga negara:

“Kami mengapresiasi respons cepat dan profesional dari Polres Luwu Utara. Dalam era digital, kehormatan dan nama baik seseorang tetap harus dihormati dan tidak boleh dilecehkan seenaknya di media sosial. Proses hukum ini adalah bentuk edukasi agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial.”

Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik. Jika alat bukti dan fakta telah lengkap, maka berkas akan segera dikirim ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan sesuai ketentuan KUHAP.

Publik diimbau untuk tetap bijak dan tidak menyebarluaskan konten berbau penghinaan, karena dapat dikenakan pidana, meskipun tidak menyebut nama langsung, selama publik mengetahui dengan jelas siapa yang dimaksud.Ucap” Abdul Wahab (**)

Rellated Post

*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*

*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*

oleh Redaksi Sulsel
29 Juli 2025
0

Media - Inspirasi.Maros _ Sulsel Seksi...

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Maros Lakukan Monitoring Dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Jurnaltivi.com. Tidak Ada Keterlibatan Oknum TNI Dalam Kasus BBM Ilegal di Pangkep

oleh Redaksi Sulsel
24 Juli 2025
0

MEDIA - INSPIRASI.PANGKEP _ SULSEL Polres...

Satreskrim Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur ke Pelaku Curanmor Beraksi di 29 TKP

Satreskrim Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur ke Pelaku Curanmor Beraksi di 29 TKP

oleh Eka Gunawan
24 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,GRESIK – Unit Resmob Satreskrim Polres...

*Kapolres Maros Hadiri Panen Raya Padi Yang Digelar Kogabwilhan II Mabes TNI*

*Kapolres Maros Hadiri Panen Raya Padi Yang Digelar Kogabwilhan II Mabes TNI*

oleh Redaksi Sulsel
24 Juli 2025
0

MEDIA - INSPIRASI. Maros _ Sulsel...

Load More
Next Post
*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*

*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah

Harap Aksi Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang, Menag Siapkan Dua Upaya Penanganan

oleh Redaksi Sulsel
30 Juli 2025
Perkuat Sinergi Antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah, Universitas Indonesia Timur Makassar Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi
Ragam Berita

Perkuat Sinergi Antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah, Universitas Indonesia Timur Makassar Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi

oleh Redaksi Sulsel
29 Juli 2025
*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*
TNI-Polri

*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*

oleh Redaksi Sulsel
29 Juli 2025
*Laporan Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial oleh Akun Juwita Yusuf Berlanjut ke Tahap Penyidikan*
TNI-Polri

*Laporan Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial oleh Akun Juwita Yusuf Berlanjut ke Tahap Penyidikan*

oleh Redaksi Sulsel
29 Juli 2025
Tuntut Gaji ! Mantan Karyawan PT. SPRH (Perseroda) Kh.Sandra,SH Sebut Plt Dirut Dan Komisaris Menjabat 1 Bulan Keluar Gaji 4 Bulan,” Hak Kami Kapan
Daerah

Tuntut Gaji ! Mantan Karyawan PT. SPRH (Perseroda) Kh.Sandra,SH Sebut Plt Dirut Dan Komisaris Menjabat 1 Bulan Keluar Gaji 4 Bulan,” Hak Kami Kapan

oleh Media Inspirasi
26 Juli 2025

Harap Aksi Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang, Menag Siapkan Dua Upaya Penanganan

30 Juli 2025
Perkuat Sinergi Antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah, Universitas Indonesia Timur Makassar Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi

Perkuat Sinergi Antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah, Universitas Indonesia Timur Makassar Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi

29 Juli 2025
*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*

*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*

29 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In