• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Selasa, 22 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

Eka Gunawan oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
di Kriminal, Pengadilan Negeri
Reading Time: 2 mins read
0
Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi,Surabaya – Sepasang mantan suami istri yang berprofesi sebagai advokat, Guntual Laremba bin Abdullah dan Tutik Rahayu binti Haji Matari, menjadi pusat perhatian publik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah persidangan yang berlarut-larut, hampir lima tahun sejak kasus ini bergulir pada September 2021.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (21/7), jaksa menuntut agar setiap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

Baca juga berita tekait

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

22 Juli 2025

Permudah Akses Keadilan, Pemprov dan 17 Daerah di Sumsel Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama

22 Juli 2025

Durasi proses hukum yang luar biasa panjang ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, dan untuk mengklarifikasi lamanya tahapan penuntutan, awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto.

Windhu menjelaskan bahwa lamanya penanganan perkara tersebut bukan karena penundaan dari JPU, melainkan disebabkan oleh serangkaian keberatan terdakwa ketika perkaranya di sidangkan pada Pengadilan Negeri Sidoarjo sekitar bulan Juni 2021.

Adapun keberatan terdakwa dikarenakan locus dan tempus di PN Sidoarjo dan pelapornya juga dari PN Sidoarjo, sehingga terdakwa menganggap bahwa peradilan tidak fair dan akhirnya mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung RI supaya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri lainnya.

Pada sekitar bulan Juli atau Agustus 2021 turun fatwa dari Mahkamah Agung RI bahwa persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Majelis Hakim PN. Sidoarjo mengeluarkan penetapan dan menentukan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya pada bulan September 2021.

Proses persidangan di PN. Surabaya dengan agenda mulai dari Dakwaan, Eksepsi yang ditolak dan putusan sela yang pada pokoknya melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ketika JPU menghadirkan saksi An. Jitu Nova Wardoyo (dulunya adalah Sekretaris PN. Sidoarjo yang pindah tugas menjadi Sekretaris PN. Surabaya), maka terdakwa kembali keberatan atas saksi yang dihadirkan karena saksi tersebut adalah Sekretaris PN. Sidoarjo, sehingga Majelis Hakim PN. Surabaya mempersilahkan kepada terdakwa apabila merasa keberatan agar mengajukan fatwa lagi ke Mahkamah Agung RI, dan akhirnya sidang ditunda sampai batas waktu yg tidak dapat ditentukan (menunggu fatwa dari MA).

Sekitar bulan Maret 2025, JPU menerima penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Surabaya No. 1718 untuk melanjutkan kembali persidangan terdakwa Guntual dan Tutik dengan acara pemeriksaan saksi maupun ahli. Dan pada hari ini tgl 21 Juli 2025 telah dilaksanakan persidangan di PN. Surabaya dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, ” ujar Windhu pada Senin (21/7) malam.

“Jadi lamanya persidangan tersebut karena adanya keberatan dari terdakwa dan menunggu Fatwa Mahkamah Agung RI,” tegas Windhu.

Perkara ini, yang dimulai sejak 6 September 2021, telah menyaksikan pergantian enam tim majelis hakim di PN Surabaya sebelum akhirnya mencapai tahap tuntutan pada hari ini. Kedua terdakwa tersebut didakwa dengan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini bermula dari ketidakpuasan Guntual dan Tutik terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang dibacakan pada 29 Juni 2018. Keduanya kemudian melampiaskan kekecewaan mereka dengan melontarkan pernyataan-pernyataan yang diduga menghina institusi pengadilan.  Ungkapan-ungkapan tersebut disampaikan baik di dalam maupun di luar ruang sidang, memicu kericuhan.

Selain itu, Guntual Laremba juga diduga secara sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik melalui akun Facebook-nya dengan nama “Gunde Guntual”. Dalam unggahan tersebut, ia menulis narasi panjang yang mengkritik tajam sistem peradilan.

Unggahan serta lontaran perkataan ini menjadi dasar yanUnggahan serta lontaran perkataan ini menjadi dasar yang membawa Guntual dan Tutik ke meja hijau dan berujung pada tuntutan pidana.

Perkara tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor 1718/Pid.Sus/2021/PN Sby. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib kedua advokat ini. (Redho)

Rellated Post

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Dua Perempuan Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Dua Perempuan Diamankan

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba...

Pak Budiman Pemilik Lahan Mengungkap Dalam Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros

Pak Budiman Pemilik Lahan Mengungkap Dalam Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros

oleh Eka Gunawan
21 Juli 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,MAKASSAR _ SULSEL Penanganan kasus sengketa...

Tertangkap Warga Usai Curi Motor Residivis Babak Belur Masuk Parit di Banjit Way Kanan

Tertangkap Warga Usai Curi Motor Residivis Babak Belur Masuk Parit di Banjit Way Kanan

oleh Eka Gunawan
21 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Wayakanan - Seorang pelaku pencurian sepeda...

Satpol PP Perlakukan Pedagang Seperti Kriminal

Satpol PP Perlakukan Pedagang Seperti Kriminal

oleh Eka Gunawan
20 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,SURABAYA -SE orang petugas Satpol PP...

Load More
Next Post
Dirlantas Polda Sulsel Menghimbau Kepada Masyarakat Mari Patuhi Semua Aturan Yang Ada Dijalan Raya Supaya Aman dan Tertib Tidak Ada Kecelakaan Lalu Lintas Dijalan

Dirlantas Polda Sulsel Menghimbau Kepada Masyarakat Mari Patuhi Semua Aturan Yang Ada Dijalan Raya Supaya Aman dan Tertib Tidak Ada Kecelakaan Lalu Lintas Dijalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang
Ragam Berita

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

oleh Redaksi Sulsel
22 Juli 2025
Pemerintah

Permudah Akses Keadilan, Pemprov dan 17 Daerah di Sumsel Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama

oleh Media Inspirasi
22 Juli 2025
Koalisi Lintas Mahasiswa Gelar Aksi di Kejati Sulsel Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Andi Mappe
Ragam Berita

Koalisi Lintas Mahasiswa Gelar Aksi di Kejati Sulsel Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Andi Mappe

oleh Redaksi Sulsel
22 Juli 2025
TBM Al-Hikmah Kampung BanjarBaru Mendapat Bantuan Seribu Judul Buku dari Perpusnas
Organisasi

TBM Al-Hikmah Kampung BanjarBaru Mendapat Bantuan Seribu Judul Buku dari Perpusnas

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
Danramil 1403/Lemahwungkuk Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa Sekolah Rakyat Kota Cirebon
Pendidikan

Danramil 1403/Lemahwungkuk Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa Sekolah Rakyat Kota Cirebon

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

22 Juli 2025

Permudah Akses Keadilan, Pemprov dan 17 Daerah di Sumsel Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama

22 Juli 2025
Koalisi Lintas Mahasiswa Gelar Aksi di Kejati Sulsel Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Andi Mappe

Koalisi Lintas Mahasiswa Gelar Aksi di Kejati Sulsel Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Andi Mappe

22 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In