• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Minggu, 26 Oktober 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

Putusan 10 Bulan untuk Bos Skincare Bermerkuri Dinilai Tak Realistis, PUKAT Sulsel: Lapor ke KY

“Putusan 10 bulan untuk kejahatan yang membahayakan nyawa ribuan konsumen itu terlalu ringan dan tidak realistis Ini bisa jadi preseden buruk, seolah-olah pelaku kejahatan kosmetik berbahaya Pungkasnya :Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma.

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
12 Juli 2025
di Ragam Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Putusan 10 Bulan untuk Bos Skincare Bermerkuri Dinilai Tak Realistis, PUKAT Sulsel: Lapor ke KY
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media – Inspirasi Makassar _ Sulsel Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap dua bos skincare bermerkuri yang hanya divonis 10 bulan penjara menuai sorotan tajam dari aktivis antikorupsi. Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma , menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan publik dan terkesan mengabaikan aspek perlindungan kesehatan masyarakat.

“Putusan 10 bulan untuk kejahatan yang membahayakan nyawa ribuan konsumen itu terlalu ringan dan tidak realistis. Ini bisa jadi preseden buruk, seolah-olah pelaku kejahatan kosmetik berbahaya bisa lolos begitu saja dengan hukuman minimalis,” tegas Farid Mamma, Sabtu (12/7/2025).

Ia menambahkan, langkah banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sudah tepat. Namun, PUKAT Sulsel juga mendorong agar proses pengawasan terhadap kinerja hakim dilakukan secara paralel.

Baca juga berita tekait

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

8 Oktober 2025
Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

8 Oktober 2025

“Ini saatnya Komisi Yudisial (KY) turun tangan. Jika ada indikasi bahwa hakim tidak mempertimbangkan dampak luas dari kejahatan ini secara proporsional, maka publik berhak mengadukan mereka ke KY atau melalui mekanisme pengawasan hakim di Mahkamah Agung,” ujar Farid.

Farid menegaskan bahwa regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, memberi ruang kepada masyarakat untuk melaporkan hakim yang diduga melanggar kode etik atau bertindak tidak profesional.

“Langkah hukum bukan hanya sekadar banding terhadap putusan, tetapi juga kontrol terhadap perilaku yudisial itu sendiri. Jangan sampai hukum kita tumpul ke pelaku yang merusak kesehatan masyarakat, tetapi tajam ke pelaku kecil,” kritiknya.

Dalam kasus ini, dua terdakwa yakni Mira Hayati dan Agus Salim dinyatakan bersalah karena mengedarkan kosmetik berbahaya mengandung merkuri. Keduanya hanya divonis 10 bulan penjara, padahal jaksa menuntut masing-masing 6 dan 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kejati Sulsel menyatakan menghormati putusan hakim, namun tetap melanjutkan langkah hukum banding karena merasa vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim, namun JPU menyatakan akan banding atas vonis kepada kedua terdakwa sebagai bentuk upaya hukum lanjutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sidang putusan digelar Senin (7/7/2025) di PN Makassar, dan mendapat perhatian publik mengingat produk-produk yang diedarkan perusahaan terdakwa telah beredar luas dan dikonsumsi masyarakat.

Farid Mamma menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa putusan pengadilan harus mencerminkan ketegasan hukum, bukan menjadi ruang kompromi terhadap kejahatan berdampak masif.

“Kalau hakimnya tidak peka terhadap keadilan publik, laporkan saja. Kita tidak bisa diam jika wajah hukum dicederai oleh vonis yang tidak masuk akal,” pungkasnya.(**)

Rellated Post

Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

oleh Redaksi Sulsel
8 Oktober 2025
0

Media-Inspirasi, Aceh Singkil. _ Dunia pendidikan...

Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

oleh Redaksi Sulsel
8 Oktober 2025
0

Media - Inspirasi Makassar _ Setelah...

Jatanras Polres Maros Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman Sehingga Korban Kehilangan Penglihatan

Jatanras Polres Maros Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman Sehingga Korban Kehilangan Penglihatan

oleh Redaksi Sulsel
8 Oktober 2025
0

MEDIA - INSPIRASI, MAROS SULSEL _...

Kapolres Maros Dan Bupati Maros Pantau Langsung Sosialisasi Penertiban Truk Tambang Dan ODOL di Moncongloe

Kapolres Maros Dan Bupati Maros Pantau Langsung Sosialisasi Penertiban Truk Tambang Dan ODOL di Moncongloe

oleh Redaksi Sulsel
7 Oktober 2025
0

Media - Inspirasi, Maros Sulsel _...

Load More
Next Post
IKA SMANSA 82 Gelar Liga Cacing Domino 2025 di Makassar, Diikuti 200 Pasangan dan Dibuka Ketua SMDC

IKA SMANSA 82 Gelar Liga Cacing Domino 2025 di Makassar, Diikuti 200 Pasangan dan Dibuka Ketua SMDC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah
Pembangunan

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

oleh Media Inspirasi
8 Oktober 2025
Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia
Pemerintah

Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

oleh Redaksi Sulsel
8 Oktober 2025
Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

oleh Eka Gunawan
8 Oktober 2025
30 Menit Diskusi Pagi Bersama Bupati Eka Putra, Ketua PJKIP Tanah Datar Ngaku Dapat Tugas Berat
Daerah

30 Menit Diskusi Pagi Bersama Bupati Eka Putra, Ketua PJKIP Tanah Datar Ngaku Dapat Tugas Berat

oleh Media Inspirasi
8 Oktober 2025
Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik
Pemerintah

Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

oleh Redaksi Sulsel
8 Oktober 2025
Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

8 Oktober 2025
Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

8 Oktober 2025
Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

8 Oktober 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In