Media-Inpsirasi.Maros, News – Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan (LBH SPK) mendesak Polres Maros segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Anugerah Bintang Cemerlang, Maros, pada 10 Juni 2025.
Pelaku berinisial AI, diketahui bekerja sebagai sopir ambulans di Puskesmas Turikale, diduga kuat telah melakukan kekerasan terhadap korban berinisial FN, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun.
Laporan polisi terkait peristiwa ini telah terdaftar dengan nomor: LP/B/173/VI/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL, tertanggal 11 Juni 2025. LBH SPK menilai proses hukum atas laporan tersebut berjalan lamban dan belum menunjukkan kemajuan berarti.
Pendamping hukum korban, Herman, menekankan pentingnya atensi serius dari kepolisian terhadap kasus yang melibatkan kekerasan pada anak.
“Kami mendesak Polres Maros untuk segera mengamankan AI. Korban dan saksi memberikan keterangan yang konsisten, termasuk dugaan keterlibatan istri AI dalam menjemput dan menyerahkan korban, yang menunjukkan adanya unsur perencanaan,” ungkap Herman.
Salah satu saksi mata yang ditemui pada 8 Juli 2025 juga membenarkan kejadian tersebut.
“Saya melihat anak itu dijemput, lalu diseret dan dipukul. Saya mencoba berteriak, tapi tidak dihiraukan,” tuturnya.
FN sendiri mengaku menerima pukulan di bagian perut, wajah, dan leher. Setelah kejadian, ia menunjukkan tanda-tanda trauma yang cukup serius.
Ibunya, Sitti Darmawati, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi mental anaknya.
“Anak saya berubah. Ia menjadi sering ketakutan, tersenyum sendiri, dan menarik diri dari lingkungan sekitar. Kami ingin keadilan dan pemulihan untuk anak kami,” katanya.
Upaya konfirmasi langsung kepada AI telah dilakukan media. Pada 07 Agustus 2025, awak media mendatangi Puskesmas Turikale. Salah seorang staf di bagian apotek membenarkan bahwa AI memang bertugas sebagai sopir ambulans di fasilitas tersebut, namun pada hari itu tidak masuk kerja karena sedang off.
Sebelumnya, upaya konfirmasi ke tempat tinggal AI juga belum membuahkan hasil.
Penyidik Unit PPA Polres Maros, Imelda, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa AI dan istrinya. Keduanya mengakui perbuatannya.
“Kami juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, yang sebelumnya tertunda karena anak masih kecil,” terang Imelda.
LBH SPK menekankan bahwa kasus ini tidak bisa ditoleransi dan mendesak Polres Maros agar bertindak cepat demi tegaknya hukum dan perlindungan anak.(**) mr/team zm
Sumber:zona merah