Media-Inspirasi, Aceh Singkil. –Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Aceh Singkil menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras insiden penyerangan terhadap M. Dedi Yusuf, seorang jurnalis harian-ri.com sekaligus pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Aceh. Peristiwa nahas ini terjadi di Gampong Cot Krueng, Aceh Besar, pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sekretaris DPD JWI Aceh Singkil, Yantoro, menegaskan bahwa kekerasan terhadap awak media adalah tindakan serius yang tidak hanya melukai profesi wartawan, tetapi juga secara terang-terangan melanggar kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang merdeka dan independen,” tegas Yantoro pada Sabtu, 5 Juli 2025. “Kami pengurus Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) mengecam keras tindakan penyerangan tersebut. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap pers yang tidak bisa ditoleransi. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diintimidasi atau diserang secara fisik.”
DPD JWI Aceh Singkil mendesak Kepolisian Daerah Aceh, khususnya Polres Aceh Besar, untuk segera mengusut tuntas kasus penyerangan ini secara transparan dan profesional. Penangkapan para pelaku diharapkan dapat mencegah teror dan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Bumi Serambi Mekkah.
Yantoro juga menyerukan agar seluruh komunitas wartawan lintas organisasi di Aceh bersatu. “Kami mengajak seluruh organisasi pers dan jurnalis untuk tidak tinggal diam. Saat satu jurnalis diserang, maka yang terluka adalah seluruh insan pers,” pungkasnya, menyerukan solidaritas untuk mengawal proses hukum dan memperkuat kebersamaan dalam menjaga martabat serta keselamatan profesi wartawan (**) (Maksum)