MEDIA-INSPIRASI, Pangkep_Sulsel Polres Pangkep disebut tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja jasa tenaga kebersihan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pangkep untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Salah seorang tenaga kebersihan berinisial IK mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pangkep. “Iya, saya sudah diperiksa di Polisi, tapi sudah selesai,” kata IK saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (29/6/2025).
IK juga menyebut beberapa rekan kerjanya turut diperiksa dalam kasus ini. Namun, masih ada sejumlah tenaga kebersihan lain yang belum sempat dimintai keterangan. “Tapi ada juga yang belum diambil keterangannya karena alamatnya tidak diketahui,” tambahnya singkat sebelum menutup panggilan karena sedang berkendara dari Makassar menuju Pangkep.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Saleh, hingga berita ini ditulis belum membuahkan hasil. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapat respons, meski nomor ponselnya dalam keadaan aktif. Saat didatangi ke ruang kerjanya, AKP Saleh juga tidak berada di tempat.
“Pak Kasat di luar, tidak ada dalam ruangan,” kata salah seorang petugas piket di ruang Reskrim Polres Pangkep, Senin (30/6/2025).
Terpisah, Ketua Badan Pekerja Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyatakan dukungannya terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polres Pangkep. Ia mendorong agar proses penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan secara terbuka dan menyeluruh.
“Kami mendukung penuh agar kasus ini dibongkar secara terang benderang,” kata Kadir.
Menurutnya, pihak Polres Pangkep harus segera memanggil dan memeriksa pihak vendor, pimpinan DPRD Pangkep, Sekretaris DPRD (Sekwan), pegawai sekretariat, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari proyek tersebut.
Kadir juga meminta agar dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pengadaan jasa kebersihan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun ACC, pada 2023 Sekretariat DPRD Pangkep mengadakan pengadaan jasa kebersihan dengan nama paket “outsourcing petugas kebersihan” senilai Rp576 juta melalui skema e-purchasing. Pengadaan itu dilaksanakan oleh CV CM sejak Januari hingga Desember 2023.
Sementara untuk tahun 2024, pengadaan serupa kembali dilakukan dengan nilai kontrak yang meningkat menjadi Rp729.216.000. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV SJ dengan masa pelaksanaan dari Januari hingga Desember 2024, juga melalui mekanisme e-purchasing.
Namun, Kadir menyoroti mekanisme pembayaran proyek yang dilakukan setiap bulan, bukan sekaligus seperti yang lazim dalam pengadaan tahunan.
“Pembayaran dilakukan setiap bulan tergantung nilai yang disepakati dalam kontrak,” jelasnya.
Ia menilai mekanisme e-purchasing yang semestinya menjamin transparansi justru membuka celah praktik nepotisme dan kolusi jika tidak diawasi ketat.
“Pengadaan barang dan jasa dengan e-purchasing memungkinkan kontrak langsung dengan penyedia tanpa proses kompetisi. Kami menduga kuat telah terjadi pengaturan sejak awal antara PPK dan vendor agar pihak tertentu yang dimenangkan. Ini juga diduga proyek titipan dari oknum berpengaruh di DPRD Pangkep,” ungkap Kadir.(**)abu