MEDIA-Inspirasi.com, Maros, 20 Juni 2025 – Menanggapi aksi protes warga terkait pemecatan Kepala Dusun Taipa, Kepala Desa Majannang, Junaedi, memberikan klarifikasi langsung kepada awak media. Dalam keterangannya, Junaedi menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah melalui proses evaluasi yang matang berdasarkan kinerja dan partisipasi perangkat dusun.
“Keputusan ini kami ambil setelah melakukan evaluasi mendalam. Salah satu pertimbangan utama adalah rendahnya kehadiran Kepala Dusun dalam rapat-rapat penting desa, yang berdampak pada lemahnya koordinasi serta pelaksanaan program-program pembangunan,” ujar Junaedi, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, absennya yang bersangkutan dalam berbagai pertemuan strategis membuat beberapa agenda desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, salah satu warga berinisial MD menambahkan bahwa Kepala Dusun juga kerap memicu ketegangan di masyarakat. Ia dinilai tidak berkontribusi dalam kegiatan pembangunan, termasuk pengawasan terhadap proyek infrastruktur desa. Meskipun tidak aktif menjalankan tugas, yang bersangkutan tetap menuntut honor sebagai perangkat dusun.
“Ini sangat kami sayangkan. Dana desa harus digunakan secara bijak dan diberikan kepada pihak yang benar-benar berkontribusi,” ujar MD.
Kepala Desa Junaedi juga menegaskan bahwa dirinya tidak hadir saat aksi warga demi menjaga kondusivitas, mengingat adanya dua kubu di masyarakat—yang pro dan kontra terhadap pemecatan.
“Kami berharap keputusan ini membawa perubahan positif. Jabatan kepala dusun harus diisi oleh orang yang punya dedikasi untuk memajukan wilayahnya,” tutupnya.
Sebagai informasi, surat pemecatan resmi telah diterbitkan pada 3 Februari 2025, setelah mendapat rekomendasi dari pihak Kecamatan dan persetujuan dari Bupati Maros melalui surat tertanggal 15 Januari 2025. Adapun honor terakhir yang diterima oleh mantan Kepala Dusun adalah untuk bulan Januari, sesuai masa aktif SK-nya.(*) Mirwan