• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Selasa, 22 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pengadilan Negeri

Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah Anggap Proses Eksekusi Tanah Tambak Oso Tidak Sesuai Prosedur Hukum

Eka Gunawan oleh Eka Gunawan
19 Juni 2025
di Pengadilan Negeri
Reading Time: 2 mins read
0
Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah Anggap Proses Eksekusi Tanah Tambak Oso Tidak Sesuai Prosedur Hukum
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi,SIDOARJO-Sekitar 2.000 massa hadir untuk mempertahankan tanah milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah di Desa Tambak Oso, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025).

Kehadiran mereka untuk menghadang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang telah mengabulkan permohonan eksekusi oleh PT Kejayan Mas atas dasar putusan Perkara Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda. jo. No. 419/PDT/2020/PT.Sby. jo.No 598 K/PDT/2021.

Pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB sempat terjadi ketegangan antara massa dan aparat TNI-Polri yang mengawal Juru Sita PN Sidoarjo yang berupaya masuk objek sengketa untuk membacakan risalah eksekusi. Akhirnya, aparat dan Juru Sita PN Sidoarjo meninggalkan lokasi menggunakan mobil patwal sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga berita tekait

Potensi Melenial Terhadap Akseptabilitas Perpolitikan Di Tanah Datar

Potensi Melenial Terhadap Akseptabilitas Perpolitikan Di Tanah Datar

22 Juli 2025
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

22 Juli 2025

Beberapa saat setelah itu, sekitar pukul 13.42 WIB Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah menerima kiriman foto bergambar Tim Juru Sita PN Sidoarjo didampingi anggota Polri dan TNI telah membacakan Risalah Eksekusi. Pembacaan eksekusi terlihat dengan posisi di luar pagar objek sengketa.

“Eksekusi tersebut kami anggap sarat dengan aksi kamuflase dan tidak memenuhi syarat dan ketentuan Eksekusi Riil sebagaimana ketentuan hukum yang ada,” jelas Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, Andi Fajar Yulianto, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 218 ayat (2) RBg, secara etimologi Eksekusi Riil pada pokok intinya apabila memang tidak dapat dilaksanakan secara suka-rela penyerahan dari pihak yang dianggap kalah menurut putusan, maka dilaksanakan eksekusi paksa dengan proses “pengosongan, pembongkaran sampai proses penyerahan pada pihak Pemohon”. Hal itu tidak terjadi dalam proses yang diklaim telah terjadi eksekusi.

Fakta di lapangan, lanjutnya, tidak ada perubahan sama sekali terhadap objek sengketa. Tidak ada perubahan, pembongkaran hingga proses pengosongannya. Mengingat objek tersebut masih dalam penguasaan Miftahur Roiyan, yang di dalamnya masih ada penjaga lahan yang menduduki dan menjadi area beternak kambing.

“Menurut kami, eksekusi tersebut belum pernah terjadi karena tidak terpenuhinya unsur unsur tersebut. Belum lagi, ternyata Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi pada pihak-pihak termohon tidak memenuhi unsur kepatutan. Surat baru kami terima kurang dari dua hari, sehingga ini juga mengandung cacat prosedur. Bahkan Miftahur Roiyan baru menerima surat fisik pemberitahuan eksekusi pada Hari H eksekusi, yakni tanggal 18 Juni 2025 pukul 10.00 WIB. Padahal surat tersebut tertanggal 12 Juni 2025,” tambah Andi Fajar Yulianto.

Mengingat proses eksekusi yang dianggap tak sesuai prosedur hukum, maka Andi Fajar menyatakan, bahwa tidak ada eksekusi. “Klien kami juga akan bertahan menduduki dan tetap menguasai objek dimaksud dan selama ini memang tidak pernah beralih penguasaannya kepada pihak siapa pun,” paparnya.

Ia menambahkan, upaya Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyebarluaskan, bahwa telah terlaksana eksekusi terhadap lahan di Tambak Oso tersebut, maka menurutnya ada potensi pembenturan langsung PT Kejayan Mas dengan pihak kliennya yang dapat menimbulkan persoalan baru. PN Sidoarjo dianggapnya seolah cuci tangan .

Seperti diketahui, alasan hukum Miftahur Roiyan mempertahankan Objek tersebut atas dasar Putusan Perkara Pidana No. 236/ Pid.B/ 2021/PN. Sda. Jo. 873 /PID/2021, jo Putusan MA 32 K/Pid/2022. Jo. Pk 21 PK/Pid/2023 yang jelas dan gamblang amar putusan tersebut.

Putusan menyebutkan, bahwa Agung Wibowo telah dinyatakan bersalah dan telah menjalani putusan pidana, karena terbukti dengan sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dalam rangkaian jual beli terhadap proses transaksi jual beli pada objek yang sama sebagaimana dimaksud dalam perkara perdata tersebut. Berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Sidoarjo wajib mengembalikan tiga sertifikat SHGB atas nama PT Kejayan Mas pada Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

Lebih lanjut Andi Fajar menyebutkan, PengadilLebih lanjut Andi Fajar menyebutkan, Pengadilan Negeri Sidoarjo telah mengeluarkan dua putusan berkekuatan hukum di atas, maka pihaknya menuntut kehadiran negara dalam upaya mendapatkan hak sekaligus perlindungan hukum.

“Untuk ini, kami akan tempuh upaya hukum lanjutan, dan melaporkan pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Mahkamah Agung dan pihak-pihak sebagai pengawas profesi, seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, Ombudsman, dan pihak pihak terkait,” tutupnya. (redho)

Rellated Post

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya – Sepasang mantan suami istri...

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

oleh Eka Gunawan
27 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Hukuman Hakim Agung nonaktif...

Skandal Narkoba di Lapas Pemuda Madiun: Sanksi Ringan,Publik Meradang

Skandal Narkoba di Lapas Pemuda Madiun: Sanksi Ringan,Publik Meradang

oleh Eka Gunawan
22 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,MADIUN-Dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peredaran...

Lapas Lumajang Raih Peringkat 2 IKPA Kategori Pagu Sedang,Penghargaan Diserahkan Langsung Oleh Kepala KPPN Jember

Lapas Lumajang Raih Peringkat 2 IKPA Kategori Pagu Sedang,Penghargaan Diserahkan Langsung Oleh Kepala KPPN Jember

oleh Eka Gunawan
20 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Lumajang, 20 Juni 2025 — Lembaga...

Load More
Next Post
Selamat dan Sukses Untuk Dr. Didi Sungkono

Selamat dan Sukses Untuk Dr. Didi Sungkono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Potensi Melenial Terhadap Akseptabilitas Perpolitikan Di Tanah Datar
Pemerintah

Potensi Melenial Terhadap Akseptabilitas Perpolitikan Di Tanah Datar

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang
Ragam Berita

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

oleh Redaksi Sulsel
22 Juli 2025
Pemerintah

Permudah Akses Keadilan, Pemprov dan 17 Daerah di Sumsel Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama

oleh Media Inspirasi
22 Juli 2025
Koalisi Lintas Mahasiswa Gelar Aksi di Kejati Sulsel Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Andi Mappe
Ragam Berita

Koalisi Lintas Mahasiswa Gelar Aksi di Kejati Sulsel Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Andi Mappe

oleh Redaksi Sulsel
22 Juli 2025
TBM Al-Hikmah Kampung BanjarBaru Mendapat Bantuan Seribu Judul Buku dari Perpusnas
Organisasi

TBM Al-Hikmah Kampung BanjarBaru Mendapat Bantuan Seribu Judul Buku dari Perpusnas

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
Potensi Melenial Terhadap Akseptabilitas Perpolitikan Di Tanah Datar

Potensi Melenial Terhadap Akseptabilitas Perpolitikan Di Tanah Datar

22 Juli 2025
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

22 Juli 2025

Permudah Akses Keadilan, Pemprov dan 17 Daerah di Sumsel Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama

22 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In