• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dua Pria di Maros Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu Secara Online di Media Sosial

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
12 Juni 2025
di Kriminal
Reading Time: 1 mins read
0
Dua Pria di Maros Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu Secara Online di Media Sosial
16
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA-INSPIRASI, Maros Sulsel_Dua pria asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Risal alias Ocha (26) dan Rusdi Alias Dewi (27), ditangkap aparat kepolisian setelah keduanya kedapatan membeli narkotika jenis sabu melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Rabu malam (10/6), setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan secara daring.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di jalan Poros Maros Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Baca juga berita tekait

*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*

Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Gabungan Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polres Gowa

3 Agustus 2025

Dandim 0614/Kota Cirebon Lepas Dua Anggota Pamen

31 Juli 2025

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram yang diduga dibeli secara online melalui media sosial,” ujar Kasat Narkoba AKP Salehudin, Kamis (12/6).

Menurut keterangan awal, kedua pelaku mengaku memesan sabu dari seorang pengedar yang mereka pesan melalui platform Instagram. Transaksi dilakukan secara tertutup, dan barang haram itu di simpan ditempat yang sudah ditentukan.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar di balik transaksi tersebut. Risal dan Rusdi kini ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur menggunakan atau memperjualbelikan narkoba dalam bentuk apapun. Apalagi saat ini modus operandi pelaku sudah semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba kini semakin mudah diakses melalui teknologi, dan penting bagi aparat serta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan (**)

Rellated Post

Satreskrim Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur ke Pelaku Curanmor Beraksi di 29 TKP

Satreskrim Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur ke Pelaku Curanmor Beraksi di 29 TKP

oleh Eka Gunawan
24 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,GRESIK – Unit Resmob Satreskrim Polres...

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Tim gabungan Satreskrim Polresta...

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta...

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Mojokerto, – Seorang karyawan pabrik kompor...

Load More
Next Post
Mantan Karyawan Leasing Gelapkan Dana Konsumen,Tim Elang Timur Amankan Pelaku di Rejang Lebong

Mantan Karyawan Leasing Gelapkan Dana Konsumen,Tim Elang Timur Amankan Pelaku di Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*
TNI-Polri

Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Gabungan Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polres Gowa

oleh Redaksi Sulsel
3 Agustus 2025
TNI-Polri

Dandim 0614/Kota Cirebon Lepas Dua Anggota Pamen

oleh Media Inspirasi
31 Juli 2025
Pemerintah

Harap Aksi Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang, Menag Siapkan Dua Upaya Penanganan

oleh Redaksi Sulsel
30 Juli 2025
Perkuat Sinergi Antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah, Universitas Indonesia Timur Makassar Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi
Ragam Berita

Perkuat Sinergi Antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah, Universitas Indonesia Timur Makassar Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi

oleh Redaksi Sulsel
29 Juli 2025
*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*
TNI-Polri

*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*

oleh Redaksi Sulsel
29 Juli 2025
*Propam Polres Maros Lakukan Pengawasan Penggunaan Senjata Api Personel Pengamanan Bank*

Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Gabungan Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polres Gowa

3 Agustus 2025

Dandim 0614/Kota Cirebon Lepas Dua Anggota Pamen

31 Juli 2025

Harap Aksi Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang, Menag Siapkan Dua Upaya Penanganan

30 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In