MEDIA-INSPIRASI,Makassar_Sulsel Napas kebebasan ternyata tak cukup lama dinikmati seorang mantan narapidana di Kabupaten Gowa. Hanya empat hari setelah merasakan udara segar setelah 6 tahun 3 bulan mendekam di balik jeruji, pria berinisial HN justru kembali “berkunjung” ke penjara lama, kali ini dengan membawa “oleh-oleh” berbahaya.
HN terciduk membawa sabu seberat 5 gram saat hendak “bersilaturahmi” ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, pada Selasa (10/6/2025). Ironisnya, tempat yang baru ditinggalkannya itu kini menjadi lokasi “bisnis” barunya.
“Ada napi Bollangi baru bebas 4 hari yang lalu, terus kesini membesuk. Barang ditemukan di depan pas mau masuk ke dalam lapas,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya melalui pesan WhatsApp.
Dari “Tamu” Menjadi “Tuan Rumah” Lagi
Rencana HN untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas yang baru saja ia tinggalkan mencerminkan ironi kehidupan mantan narapidana. Pria yang seharusnya memulai hidup baru justru kembali ke jalan lama dengan modus yang lebih berani.
Kepala Satuan Narkoba Polres Gowa Inspektur Polisi Dua (Iptu) Syarifuddin mengonfirmasi kasus tersebut masih dalam pengembangan intensif.
“Masih dalam pendalaman,” kata Syarifuddin kepada wartawan melalui WhatsApp, Rabu (11/6/2025).
Petugas kini menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan barang bukti yang diamankan benar-benar sabu dan mengetahui berat bersihnya.
“Kami masih menunggu hasil Labfor. Barang bukti yang diamankan beratnya 4 gram lebih, itu pun dihitung bersama pembungkusnya,” jelasnya.
Ketika “Rumah Lama” Jadi Target Bisnis
Kasus ini mengungkap fenomena menarik: bagaimana seorang mantan penghuni penjara justru menjadikan “rumah lama”-nya sebagai target operasi. HN yang seharusnya paham betul sistem keamanan lapas, tampaknya memanfaatkan pengetahuan “dalam” tersebut untuk melancarkan aksinya.
Namun, pengalaman bertahun-tahun di balik jeruji rupanya tak cukup membuatnya mahir dalam seni penyelundupan. Rencana yang mungkin ia anggap sempurna itu kandas di gerbang—tempat yang sama dimana ia pernah melangkah keluar menuju kebebasan empat hari sebelumnya.
Polres Gowa kini fokus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus penyelundupan tersebut. Pertanyaan yang tersisa: apakah HN bertindak sendiri, atau ada “teman lama” di dalam yang menantinya?
Fakta Mengejutkan:
– HN baru bebas 4 hari sebelum tertangkap
– Masa hukuman sebelumnya: 6 tahun 3 bulan
– Barang bukti: sabu 5 gram
– Lokasi penangkapan: tepat di gerbang lapas tempat ia dulu “tinggal”.(**)